Pakar: Afriyani Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Reporter

Editor

Sabtu, 28 Januari 2012 17:58 WIB

Afriani Susanti

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kepolisian bisa menambahkan jerat dari pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang mabuk lalu menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi lalu.

Jerat bisa ditambahkan apabila polisi memang menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan sembilan pejalan kaki meninggal dunia itu. “Istilah hukumnya adalah perhitungan pasal akumulatif,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, ketika dihubungi pada Sabtu, 28 Januari 2012.

Penyertaan pasal pembunuhan sedang dipertimbangkan kepolisian dalam penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani tersebut. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi berupaya mengedepankan rasa keadilan. Untuk itu mereka berkonsultasi dengan pakar dan juga jaksa.

Afriyani sendiri kini menjadi tersangka atas tuduhan pelanggaran dua undang-undang: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengatur bahwa orang yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Inilah ancaman hukuman terberat bagi Afriyani.

Adapun dalam UU Narkotika, dari seluruh pasal yang disangkakan kepadanya--yakni Pasal 112, 132, dan 127--ancaman terberat adalah hukuman kurungan empat tahun penjara.

Eva sendiri mengatakan jika pasal pembunuhan dalam KUHP disertakan dalam sangkaan terhadap Afriyani, ancaman hukuman yang membayangi perempuan 29 tahun tersebut lebih berat. Tengok saja Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ada juga Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun."

Di antara kedua pasal tersebut Eva menilai Afriyani lebih pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan yang disengaja atau 338 KUHP. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai, tapi itu sengaja,” kata Eva.

ANANDA BADUDU


Berita Terkait
Cucu Pemilik Xenia Maut Ternyata Karib Afriyani
Pengemudi Xenia Maut Mulai Puasa Daud
Mental Mulai Membaik, Afriyani Tak Butuh Psikiater
Jerat Sopir Xenia Maut, Polisi Minta Saran Pakar
Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia
Ditanya Kasus Xenia Maut, Kapolda Metro Sewot

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya