TEMPO.CO, Jakarta - Nahas nasib Hasan Busri, 41 tahun. Tukang ojek yang biasa mangkal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, ini terpaksa mendekam di dalam penjara gara-gara wajahnya mirip perampok yang tengah diburu polisi.
"Hasan ditangkap 9 November lalu ketika mangkal di Lapangan Banteng," kata Maruli, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada Tempo, 9 Februari 2012.
Polisi menuduh Hasan sebagai Lala, yaitu pencuri yang sudah mengambil mobil APV, laptop, dan HP dari sebuah rumah kos di Jalan Waja VII No. 9 RT 1/2 Kemayoran, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Oktober lalu.
Ketika ditangkap, Hasan sebenarnya sudah mencoba membela diri dengan mengatakan bahwa ia bukan Lala. KTP pun ia tunjukkan untuk menegaskan bahwa ia bukan Lala. Namun, pihak kepolisian terkesan tutup mata dan tetap menangkap Hasan.
"Waktu ditangkap dia dituduh sebagai Lala gara-gara kasus pencurian. Padahal, KTP dan tanda pengenal lainnya menuliskan nama Hasan Basri," kata Maruli.
Kala Hasan ditangkap, menurut Maruli, Khotimah istri Hasan, langsung ke kepolisian. Khotimah tidak percaya kalau suaminya mencuri.
Di Polres Jakarta Pusat, Khotimah diberitahu polisi kalau suaminya adalah satu dari lima tersangka yang telah mencuri di Kemayoran pada pukul 20.00 tanggal 14 Oktober 2011. Kala itu, polisi juga mengatakan ke Khotimah kalau wajah suaminya mirip dengan foto salah satu buron yang mereka cari.
"Polisi mendapatkan foto Lala dari salah satu tersangka bernama Reza alias Pasha yang ikut beraksi di Kemayoran pada 14 Oktober itu. Di situ ada foto Lala yang mirip dengan Hasan Basri," kata Maruli.
Yakin polisi salah tangkap, Khotimah mencoba melawan. Ia mendatangkan saksi ke kepolisian untuk menyatakan pada tanggal 14 Oktober 2011 pukul 20.00, Hasan di rumah. Tapi polisi tak menggubris.
Gagal, Khotimah lalu minta bantuan LBH. Bersama LBH, Khotimah melakukan investigasi untuk membuktikan Hasan adalah korban salah tangkap. "Kami juga meminta keterangan pasti dari Pasha apakah Hasan adalah Lala. Berdasarkan pengakuan Pasha, Hasan bukanlah Lala," kata Maruli. Ia menduga Pasha disakiti polisi untuk mengiyakan bahwa Hasan adalah Lala.
Beragam cara dilakukan Khotimah, mulai dari melobi penyidik hingga mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi. Tapi tidak ada satupun respon yang memungkinkan LBH menyelamatkan Hasan. Walhasil, Hasan masih tertahan di penjara hingga sekarang.
Karena itu, jalan baru ditempuh Khotimah. Melalui LBH Jakarta, Khotimah berencana mengajukan praperadilan kepada Polres Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus salah tangkap. "Sejak Hasan dipenjara, Khotimah terpaksa bekerja sebagai tukang ojek menggantikan Hasan," kata Maruli.
ISTMAN MP
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya