TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menganggap kasus pemerkosaan terhadap AF, DE, dan DZ oleh Geng Sakau di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Juli, September, dan Oktober 2011 sangat biadab.
"Ini pemerkosaan yang dilakukan secara berencana," ujar Arist saat pers rilis kepada wartawan di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selain itu, menurut Arist, para pelaku juga melakukan tindak kekerasan dan merayu korban yang berada di bawah umur. "Upaya tersebut akan memperberat hukuman terhadap para pelaku," ujarnya.
Sementara ini pasal yang dijatuhkan kepada para pelaku--Wawan Setiawan alias Widun, 22 tahun, Rafli Afandi (25), Aldi Saputra (20), dan Sadewo (20)--adalah Pasal 287 KUHP juncto Pasal 81 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kalau pasal itu digunakan bisa jadi pelaku dapat cepat bebas," kata Arist. Hal itu dibuktikan dengan penjelasan dari pengacara korban, Jemmy Mokolensong, biasanya pelaku cepat bebas karena didasarkan atas alasan korban dengan pelaku suka sama suka. "Tapi kasus ini berbeda," ujar Jemmy.
Namun Arist menganggap pelaku seharusnya dikenai Pasal 81 dan 82 lebih dahulu setelah itu baru disusul Pasal 287 karena ada unsur merayu, mengancam, dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Bila dikenai pasal tersebut pelaku bisa diancam 5-15 tahun penjara dan denda Rp 13 juta. Selain itu Arist juga memohon kepada setiap orang tua untuk terus memberi perhatian kepada perilaku, perubahan, dan pergaulan anak. Lingkungan AF, DE, dan DZ yang dekat dengan geng sakau itu pun mempengaruhi kejiwaan mereka. "Besok tim kami akan meninjau lingkungan mereka," ujar Arist.
INU KERTAPATI
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
39 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
46 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
56 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
59 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya