Sutiyoso Kembali Tak Hadiri Sidang PTUN

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 23:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan Siliwangi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (20/1) siang. Dalam sidang yang digelar di Gedung PTUN di Jl Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur itu, pengacara atau wakil Sutiyoso juga tidak hadir. Dengan demikian, ia telah tiga kali mengabaikan persidangan PTUN itu.Adapun Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan menggugat Sutiyoso karena mereka merasa dirugikan dengan adanya Instruksi Gubernur No 187 Tahun 2003 tentang penertiban bangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah mereka.Dalam instruksi tersebut, Sutiyoso memerintahkan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Provinisi DKI Jakarta, untuk menertibkan bangunan milik keluarga pejuang, yang terletak di Jl Senen Raya No 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan sawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat.Sutiyoso mendasarkan penggusuran itu dari Sertifikat Hak Pakai tanah No 305 tahun 1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta 25 Juli 1988. Selain itu, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat hak pakai itu didapatkan dari TNI Angkatan Darat berdasarkan perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 28 September 1984.Padahal, menurut keluarga pejuang, mereka adalah pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1950, berdasarkan eigendom verponding No 10031 tanggal 12 Juli 1875. Berdasarkan surat kepemilikan tersebut, mereka pernah berusaha menerbitkan 55 sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 1981, UU Pokok Agraria, No 5/1960.Atas upaya tersebut, mereka telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, advis planning, serta surat ukur dari Kantor Agraria Jakarta Pusat. Namun, proses penerbitan sertifikat menjadi terhenti setelah adanya intervensi dari pihak Kodam Jaya. Salah seorang penggugat, Bonar Siregar memberikan kopian Surat Keterangan Pendaftaran Tanahnya yang bernomor 3034/IX/JP/81 serta gambar tanahnya kepada Tempo News Room menjelang sidang. Dalam sidang, sebenarnya ada seorang yang bernama Karolis Sumatupang yang mengaku mewakil Gubernur DKI Sutiyoso dalam sidang itu. Namun, saat hakim ketua Is Sudaryono meminta surat kuasa dari gubernur, ia mengaku tidak memilikinya. Demikian pula ketika hakim meminta agar ia menunjukkan surat tugas. "Sedang dalam diproses," ujar Karolis disambut dengan tawa para hadirin.Di luar sidang, Karolis mengaku ia hadir dalam PTUN untuk menghadiri sidang lain yang juga melibatkan instansinya, Pemerintah Provinsi DKI. Namun sidang itu jelas-jelas berbeda. "Saya hendak menghadiri sidang REI (Real Estate Indonesia)," ujarnya jujur. Saat ditanyai apakah ia mengetahui materi sidang yang baru saja ia wakili, ia menjawab ragu, "Kayaknya, sih masalah tanah." Ia mengaku kepada Tempo News Room bahwa kehadirannya di sidang itu hanya sekadar untuk menjaga citra Pemerintrah Provinsi DKI.Oleh karenanya, majelis hakim tetap menganggap bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang itu. Karena tergugat sudah berkali-kali tidak hadir, kuasa hukum penggugat, Reinhard Parapat, meminta agar majelis hakim menetapkan penundaan terhadap berlakunya instruksi gubernur itu. Sebab, pada Jum?at pekan lalu, sudah ada upaya awal untuk menertibkan daerah tersebut. Saat itu, dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian, tutur Bonar, pemerintah berusaha memagar daerah itu dengan pagar seng. Namun, karena merasa perlu untuk mendapatkan dokumen-dokumen asli yang berisi kebijakan yang dikeluarkan gubernur terlebih dahulu, hakim memutuskan untuk menunda sidang itu. Seharusnya sesuai dengan hukum acara, bila tiga kali tergugat tidak hadir, hakim dapat meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat untuk hadir.Namun, karena akan memakan waktu lama, hakim memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir. "Untuk meminta kepada atasan, akan makan waktu sekitar dua bulan," ujar Is sudayono. Hal itu, dikatakannya, justru merugikan penggugat.Sebanyak 55 Kepala keluarga pejuang Siliwangi itu pernah digusur secara paksa oleh Kodam Jaya pada April 1984. Menurut Bonar, 49, yang lahir di tempat itu, pada penggusuran saat itu Kodam mengusir warga dengan todongan senjata dan mengerahkan dua batalyon pasukan tempur, serta menggunakan kendaraan panser.Padahal, pada 1983, Mahkamah Agung menyatakan stastus quo atas tanah tersebut. Oleh karenanya, peristiwa itu sempat dibawa ke sidang perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memutuskan untuk menghukum pihak Hankam dan Depkeu. Begitu pula pada tahap banding. Namun, setelah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, ketua MA yang dijabat Sarwata tidak mempertegas status hukum tanah tersebut, sampai warga melakukan Peninjauan Kembali yang sampai saat ini belum diputuskan.Ternyata Sarwata, kata Bonar, adalah pejabat yang menerbitkan sertifikat hak pakai No 305/1988, di saat status tanah masih dipersengketakan. Saat itu ia menjabat menjadi Dirjen Agraria. Menurut Bonar, Sarwata juga adalah pengacara Dephankam pada rol 677 di tahun 1981.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

3 menit lalu

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator potensi gempa bumi di Sumatera bagian paling selatan.

Baca Selengkapnya

Benjamin Netanyahu: Kami Akan Lanjutkan Pertempuran

3 menit lalu

Benjamin Netanyahu: Kami Akan Lanjutkan Pertempuran

Bagi Benjamin Netanyahu, memenuhi tuntutan Hamas sama dengan menyerah. Pihaknya memilih untuk melanjutkan pertempuran

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

4 menit lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

5 menit lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Pecahkan Rekor, Penonton Konser Madonna di Brasil Mencapai 1,6 Juta Orang

8 menit lalu

Pecahkan Rekor, Penonton Konser Madonna di Brasil Mencapai 1,6 Juta Orang

Madonna sukses menggelar konser penutup dari The Celebration Tour di Pantai Copacabana, Brasil, secara gratis dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Apa Kata Para Pengamat?

9 menit lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Apa Kata Para Pengamat?

Beberapa pengamat memandang pembentukan Presidential Club yang direncanakan oleh Prabowo sebagai hal positif. Namun ada hal yang juga perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hubungan Ungkap Tipe Pasangan yang Senang Menghindar, Jangan Sampai Bikin Stres

14 menit lalu

Pakar Hubungan Ungkap Tipe Pasangan yang Senang Menghindar, Jangan Sampai Bikin Stres

Salah satu tipe hubungan yang dialami banyak pasangan adalah menghindar. Berikut beberapa tanda yang mungkin mengindikasikan pasangan punya gaya ini.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

16 menit lalu

KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024, Simak Persyaratannya

KPU DKI membuka pendaftaran bagi calon independen atau non partai di Pilkada Jakarta. Berikut rincian syarat dan tanggalnya.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

19 menit lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya