TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol membantah pihaknya melakukan teror ke Siti Khotimah (41), istri Hasan Basri. Hasan Basri (41) adalah korban salah tangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Pusat pada 9 November 2011 lalu. “Saya sudah cek, tidak ada teror itu,” katanya, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Yoyol, Khotimah tidak bisa asal menuduh polisi. “Kalau ada teror, kapan, siapa pelakunya, itu harus jelas,” katanya. Yoyol mempersilahkan Khotimah melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. “Kalau memang ada, silahkan lapor ke Propam. Karena sudah saya cek tak ada (yang melakukan teror itu),” katanya.
Sebelumnya, Khotimah melaporkan ke Komnas HAM bahwa suaminya menjadi korban salah tangkap oleh Polres Jakarta Pusat. Selama menjalani proses hukum untuk membela suaminya dengan didamping LBH Jakarta, dia kerap diancam oleh orang yang mengaku petugas Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diminta untuk segera untuk melepaskan hubungan dengan LBH Jakarta. Dia diminta bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Dia juga melaporkan ke Komnas HAM bahwa suaminya mendapat siksaan fisik selama pemeriksaan berlangsung. Hasan ditangkap atas tuduhan telah melakukan merampok Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.
Polisi menangkap Hasan bermodal foto pria yang mirip dengan Hasan serta keterangan dari salah satu pelaku perampokan yang bernama Reza. Namun, belakangan diketahui bahwa Reza telah dipaksa polisi untuk menyatakan bahwa Hasan adalah salah satu pelaku perampokan. Hasan masih mendekam di Rutan Salemba Jakarta dalam keadaan babak belur. Ia sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 27 Februari 2012 lalu.
Yoyol mengatakan polisi tidak salah menangkap pelaku. Dari awal perkara, katanya, pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Yoyol mengatakan polisi tak mungkin menangkap pelaku tanpa alat bukti dan keterangan saksi yang memadai. “Keterangan saksi dan bukti itu sudah diuji di sidang praperadilan. Dan dia kalah,” katanya.
Terkait dengan adanya siksaan fisik yang dilakukan polisi, Yoyol mengatakan proses pemeriksaan dan interogasi berlangsung sesuai aturan. “Semua orang yang pernah ditangkap polisi pasti bilang begitu (disiksa),” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
13 Februari 2024
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Baca SelengkapnyaOman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Baca SelengkapnyaKorban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Baca SelengkapnyaDosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
Baca Selengkapnya3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Baca SelengkapnyaApa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Baca SelengkapnyaHak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Baca SelengkapnyaKader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaKader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi
10 Mei 2022
Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya
Baca Selengkapnya