60 Ribu Buruh Terancam Upahnya Tidak Sesuai UMK dan UMS

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2012 05:04 WIB

Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi sosialisasi kenaikan upah sesuai SK revisi UMK dan SK upak sektoral (UMSK) di berbagai titik di kawasan industri di Tangerang, Banten, Kamis (9/2). ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Tangerang – Sebanyak 60 ribu buruh di 42 perusahaan di Kabupaten Tangerang terancam tidak memperoleh upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2012 Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, mengatakan 42 perusahaan itu mengajukan penundaan pembayaran UMK/UMS 2012 yang besarnya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 4 Januari lalu. Dari 4.000 lebih perusahaan di Tangerang, hingga kini baru 42 perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan. "Lima belas di antaranya diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang," katanya, Selasa 6 Maret 2012.

UMK 2012 Kabupaten Tangerang adalah Rp 1.527.150. Sedangkan UMS 2012 Sektoral I sebesar Rp 1.758.522, Sektoral II Rp 1.682.065, dan Sektoral III Rp 1.605.607. Perusahaan yang mengajukan penundaan karena tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP/UMK 2012 itu adalah pabrik garmen, tekstil, alas kaki, sepatu, dan pakaian.

Menurut Heri, penundaan pembayaran UMK/UMS adalah hak setiap perusahaan. Tapi, kata dia, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan penundaan. Perusahan harus menunjukkan alasan dan fakta yang kuat mengenai ketidakmampuannya membayar upah sesuai dengan UMK/UMS. Selain itu, untuk memastikan keadaan yang sebenarnya, dilakukan audit secara independen terhadap perusahaan tersebut. “Audit hingga kini masih dilakukan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang, Juanda Usman, mengatakan 15 perusahaan anggota Apindo mengajukan penundaan karena besaran kenaikan revisi UMK/UMS 2012 tidak sesuai dengan prediksi yang diperkirakan sebelumnya. Tahun ini, kata dia, besaran kenaikan UMK/UMS mencapai 36 persen. Padahal perkiraan sebelumnya hanya 10-15 persen.

Menurut Juanda, permohonan penundaan revisi upah tidak mudah. Sebab, pengusaha diharuskan membuat laporan aktivitas dan jalannya perusahaan selama tiga tahun terakhir dan harus diaudit oleh auditor independen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa, mengatakan tahapan dan prosedur harus dilalui bila perusahaan mengajukan penundaan revisi UMK/UMS. “Pengusaha berhak mengajukan penundaan revisi UMK/UMS asalkan mengikuti prosedur tahapannya,” kata Imam.

JONIANSYAH


Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya