TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunda penerapan pajak atas restoran. “Saya kira masih harus didalami lagi,” ujarnya ketika ditemui Rabu, 7 Maret 2012.
Menurut Fauzi, pihaknya masih membutuhkan pengkajian lebih cermat terhadap ketentuan batas minimal kena pajak Rp 200 juta per tahun. Sebelumnya batas minimal yang tidak dikenai pajak adalah restoran atau pun warung makan dengan omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 550 ribu per hari.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen membenarkan penundaan tersebut. Para pengusaha warung tegal (warteg), menurut Djuli, masih dalam proses pengajuan ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, pemerintah pun masih menunggu hasil tersebut.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur No. 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin, dan Kafetaria per tanggal 24 Februari 2012, maka pemungutan pajak tersebut pun ditunda. Meski demikian, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal dan pengurus Koperasi Warung Tegal, Arief Muktiono, tetap berharap pemerintah menghapuskan pajak untuk warung-warung kecil.
Arief menyatakan pihaknya masih berupaya melalui proses judicial review. Proses tersebut, menurut Arief, masih akan terus dijalankan hingga munculnya peraturan yang menetapkan bahwa warteg kelak tidak akan dikenai pajak.
Penundaan pajak tersebut merupakan penundaan yang kedua. Sebelumnya pemerintah telah melakukan penundaan tahun lalu. Penundaan dilakukan terhadap semua aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011. Perda tersebut merupakan pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Namun, Perda Nomor 11 Tahun 2011 diberlakukan kembali pada bulan Januari 2012.
Pemberlakuan kembali tersebut dilaksanakan karena sosialisasi kepada para pemilik usaha dianggap cukup. Perda itu juga berlaku atas kantin, kafetaria, serta warteg.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan
20 Desember 2022
Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.
Baca SelengkapnyaDKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022
16 September 2022
Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD
25 Juni 2020
Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu
28 Februari 2020
Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.
Baca SelengkapnyaMeskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta
26 Februari 2020
Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaObral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?
26 Februari 2020
Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif
26 Februari 2020
Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi
26 Februari 2020
Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.
Baca SelengkapnyaPemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar
12 Januari 2020
Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.
Baca SelengkapnyaCara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran
20 April 2019
Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.
Baca Selengkapnya