Rano Karno Minta Penangguhan Penahanan untuk Raka

Reporter

Editor

Selasa, 13 Maret 2012 08:14 WIB

TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Serang -- Wakil Gubernur Banten Rano Karno berencana meminta penangguhan penahanan untuk anaknya, Raka Widyarma. Raka ditangkap polisi pada 10 Maret 2012 lalu karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Saat ini Raka ditahan di Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta. "Sebagai orang tua, saya sangat prihatin dan akan meminta penangguhan penahanan," kata Rano, Senin, 12 Maret 2012 kemarin.

Rano berjanji tidak akan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Banten untuk mengintervensi kasus yang melibatkan anaknya itu. "Saya tidak meminta perlakuan khusus untuk anak saya," katanya. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memastikan Raka membeli narkoba jenis ekstasi dari seorang bandar di Malaysia berinisial Tan. "Mereka kenalan saat Raka berlibur ke Kuala Lumpur, tiga bulan lalu," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Perkenalan itu berlanjut menjadi pertemanan. Mereka sering berkomunikasi lewat chatting menggunakan aplikasi WhatsApp. Lewat jalur komunikasi inilah Raka memesan lima butir ekstasi. Tan kemudian mengirim pesanan itu menggunakan jasa ekspedisi Federal Express. (Baca: Anak Rano Karno Pesan Narkoba Lewat WhatsApp)

Pada 4 Maret 2012, paket tersebut tiba di Indonesia. Petugas Bea dan Cukai Bandara mencurigai isi paket yang ditunjukkan kepada Irwan Imam di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan, itu. Polisi menyamar sebagai kurir untuk mengantar paket. Ternyata orang yang menerima adalah Raka. "Nama Irwan Imam itu, ya, R (Raka). Dia menerima paket dengan nama itu, jadi tidak ada tersangka bernama Irwan," kata Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reynhard Silitonga. (Baca: Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir)

Selain Raka, polisi menahan Karina Andetia, 19 tahun, kawan Raka. Gadis itu berada di tempat yang sama saat polisi menangkap Raka. Mereka dijerat dengan tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yakni Pasal 112, 113, dan 114 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

WASI'UL ULUM | ANANDA BADUDU | AYU CIPTA


Berita Terkait:

Anak Rano Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia
Bipolar Raka Kian Bertambah karena Kesibukan Rano
Anak Rano Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia
Anak Rano Tak Terlibat Sindikat Internasional
Begini Cerita Ekstasi itu Sampai ke Tangan Anak Rano
Paket 'Kiriman' Narkoba Ternyata Modus Lama
Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir
Anak Rano Karno Pesan Narkoba Lewat Whatsapp
Pesan Ekstasi, Anak Rano Gunakan Nama Palsu
Anak Rano Karno Terancam 20 Tahun Penjara

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

17 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

5 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya