TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik angkutan umum dilarang menyewakan kendaraannya untuk mengangkut pengunjuk rasa atau peserta kampanye. Larangan berlaku mulai hari ini, menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada April depan dan juga Pemilihan Kepala Daerah DKI, Juli mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penggunaan angkutan umum untuk kepentingan unjuk rasa dan kampanye melanggar izin trayek yang diberikan. Selain itu penumpang akan terlantar. “Itu juga melanggar hak konsumen,” kata Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 Maret 2012.
Aturan pelarangan, menurut Pristono, termaktub dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dia menambahkan, sosialisasi telah dilakukan sejak lama dan karenanya pemilik angkutan umum yang kedapatan membawa pengunjuk rasa akan diberi sanksi tegas.
Sanksi akan bervariasi mulai dari sanksi administratif sampai pembekuan dan pencabutan izin. “Intinya angkutan umum tak boleh keluar dari jalur trayek,” katanya sambil menambahkan pengunjuk rasa atau masyarakat yang ingin berkampanye bisa menyewa kendaraan lain. “Semua ada pasarnya masing masing.”
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, memastikan polisi mendukung keputusan Dinas Perhubungan tersebut. Dia mengungkapkan, ada 20 sampai 30 bus bertipe sedang yang setiap hari digunakan untuk berunjuk rasa.
Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman juga memberikan dukungannya. “Kalau ada anggota kami yang tak patuh ditindak saja,” katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait
Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik
33 hari lalu
Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.
Baca SelengkapnyaLRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang
7 Juli 2023
Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel
10 Desember 2022
Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.
Baca Selengkapnya6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini
11 Juli 2022
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba
7 Januari 2022
Menurut Ridwan Kamil, hanya masalah waktu digitalisasi penuh transportasi Jawa Barat. Saat ini baru libatkan tujuh bus Damri.
Baca SelengkapnyaBus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota
31 Oktober 2021
Pemerintah kota akan melatih sopir-sopir angkutan kota untuk mengemudikan bus dengan kapasitas penumpang 35 orang.
Baca SelengkapnyaNaik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini
11 Oktober 2021
Hingga akhir tahun nanti, warga Kota Tangerang digratiskan naik angkot Si Benteng. Wali Kota Arief R. Wismansyah harap masyarakat beralih moda.
Baca SelengkapnyaPenculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang
10 Agustus 2021
R, korban penculikan itu adalah yatim piatu. Orang tuanya sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Polisi memberinya bea siswa.
Baca SelengkapnyaAll New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko
31 Mei 2021
Suzuki dan JakLingko menargetkan angkot ber-AC mulai beroperasi pada semester kedua tahun ini.
Baca SelengkapnyaVolume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III
4 Februari 2021
Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.
Baca Selengkapnya