TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang tersangka pemborong Solar bersubsidi dibekuk tim Polres Jakarta Timur, Kamis, pukul 3 dini hari, 29 Maret 2012. Nugroho Sutikto, 41 tahun, dan Misar Bin Mahbur, 54 tahun, ditangkap di Tol Wiyoto, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam Operasi Dian Jaya untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Polisi curiga pada mobil yang ditumpangi tersangka, sebuah Isuzu Panther B 2297 PZ biru metalik. Mobil minibus itu berjalan pelan meski di jalan tol. "Setelah diberhentikan dan diperiksa ternyata di dalamnya ada tangki yang sudah dimodifikasi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Dian Perri, kepada wartawan, Kamis 29 Maret 2012.
Tangki memakan ruang kursi belakang kemudi hingga buntut mobil. Kapasitasnya mencapai dua ribu liter. Tapi, ketika ditangkap, hanya berisi 800 liter Solar. Tersangka mengaku membeli solar itu dari operator SPBU Utan Kayu, Jakarta Timur, bernama Irwan Setiawan, 36 tahun, dan Jajat Sudrajat, 35 tahun. Harga solar Rp 4.500 per liter.
Dian menolak menyebut kasus ini penimbunan BBM karena tersangka tidak memiliki lokasi penyimpanan tertentu. "Ini penyelewengan distribusi," ujarnya. Selama Operasi Dian Jaya baru satu kasus ini yang terungkap.
Sebelum ditangkap tersangka sudah pernah menjual 500 liter Solar kepada Paryono, 50 tahun, salah seorang pekerja proyek pembangunan rumah sakit di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Polisi lantas menyambangi lokasi proyek pukul 4.30 WIB tadi. Di sana Solar dibanderol Rp 8.300 per liter. Di lokasi pabrik polisi juga menemukan tiga drum berisi 500 liter Solar untuk bahan bakar alat berat.
Irwan, Jajat, Paryono, dan satu lagi pekerja proyek, Warsono, 32 tahun, kini dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dian mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan mereka. "Pastilah ada keterlibatan orang SPBU. Ini kan pembelian tidak lazim," kata dia. Mengenai keterlibatan kontraktor, "Nanti kami dalami dulu," ujarnya.
Polisi menyita satu unit Panther beserta STNK atas nama Dahroni. Juga tiga drum berisi Solar sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak kejahatan. Ancaman hukuman bagi keduanya paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup
56 hari lalu
Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaKuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari
11 Januari 2024
Kuba di ambang krisis ekonomi yang parah. Harga BBN naik hingga lima kali lipat membuat warganya menjerit.
Baca SelengkapnyaBEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia
10 Desember 2023
BEM UGM memasang baliho bergambar Jokowi bertuliskan Alumnus UGM Paling Memalukan. Berikut deretan kritik dari BEM se Indonesia terhadap Jokowi.
Baca Selengkapnya50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati
7 September 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.
Baca SelengkapnyaGubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan
17 Januari 2023
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi inflasi pada paruh pertama tahun ini masih akan tinggi.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras
30 Desember 2022
Berbagai peristiwa mewarnai perekonomian nasional tahun 2022, dari sengkarut minyak goreng, resesi global, kenaikan harga BBM hingga impor beras.
Baca SelengkapnyaDemo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM
6 Desember 2022
Demo sopir truk Korea Selatan telah menyebabkan hampir 100 pompa bensin di seluruh negeri mengalami kelangkaan BBM
Baca SelengkapnyaDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi
2 Desember 2022
Kenaikan harga BBM ini terjadi pada bahan bakar non-subsidi.
Baca SelengkapnyaMulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
1 Desember 2022
Sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
Baca SelengkapnyaSurvei Charta Politika, Kepuasan terhadap Jokowi 69,5 Persen
29 November 2022
Yunarto menyebut kepuasan terhadap Jokowi sempat ajlok ke angka 63,5 persen pada September 2022 akibat kenaikan harga BBM.
Baca Selengkapnya