TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), GN, terhadap stafnya. Dalam sidang yang dilakukan Senin, 2 April 2012, hakim menilai alat bukti yang diajukan telah memadai.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah demi hukum," kata hakim Aksir. Dengan demikian, hakim meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kembali menyidik kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 pada 23 November 2011 karena bukti yang ada dianggap tidak cukup untuk menuduh GN melakukan pelecehan seksual. Kuasa hukum salah satu korban berinisial AN, 25 tahun, kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Alat bukti yang diajukan pelapor adalah surat elektronik dari GN yang meminta maaf kepada salah seorang korban. Selain itu ada juga rekaman gambar dan rekaman suara yang menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya pada korban dan suami korban dan meminta maaf. Keterangan-keterangan saksi yang sebelumnya dianggap tidak bersesuaian oleh penyidik Polda, oleh hakim dikatakan sesuai.
Kuasa hukum AN, Shanti Dewi, menyatakan kegembiraannya dengan putusan ini. Ia mengatakan bukti yang ada memang sudah jelas dan memadai, sehingga kasus ini tidak layak dihentikan.
Selain itu, Shanti meminta supaya penyidikan dilakukan oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse dan Kriminal. Ia meminta porsi penyidik perempuan lebih banyak. Menurut dia, korban pelecehan seksual perlu penanganan yang berbeda karena mereka mengalami trauma psikologis.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional berinisial GN dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual. Adapun korbannya berjumlah tiga orang, yaitu Sekretaris GN berinisial AIF (22), AN (25), dan NPS (29).
GADI MAKITAN
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
44 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
47 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
48 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
50 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
52 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya