TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, berjanji menyelidiki dugaan pelanggaran pada dua mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Kalau ada dua mobil dengan satu nomor, berarti salah satu bermasalah," kata Rikwanto, Jumat, 27 April 2012 kemarin.
Rikwanto tak menjelaskan lebih detail mengenai pengusutan itu. Tapi ketentuan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana disebutkan, pelanggaran terhadapnya diancam pidana kurungan paling lama dua bulan.
Anas tak bisa ditemui di rumahnya di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin, untuk dimintai konfirmasi. Tampak banyak tamu di rumah itu, namun seorang penjaga menghalangi Tempo masuk. "Bapak dan ibu lagi keluar," kata dia.
Keterangan justru didapat dari sejumlah tetangga yang mengungkapkan bahwa Anas memang kerap mengganti tanda nomor kendaraannya. "Pernah mobil Innova Pak Anas dicuci, nomor belakang pelatnya 71, tapi, kok, nomornya berubah saat dikeluarin dari rumah," kata seorang di antaranya.
Menurut dia, kebiasaan itu nyaris luput dari perhatian karena seluruh mobil Anas berwarna hitam. Ada setidaknya empat jenis mobil yang mereka ketahui dimiliki Anas.
Dua unit mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yaitu Toyota Innova dan Toyota Vellfire, ternyata tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. Kedua mobil itu memiliki pelat nomor yang sama, yaitu B 1716 SDC.
Informasi tersebut diperoleh melalui penelusuran Tempo lewat layanan masyarakat Polda Metro Jaya di nomor 1717. Dengan mengetik: metro (spasi) nomor polisi (dengan menggunakan huruf kecil), masyarakat dapat mengecek jenis, warna, dan masa berlaku suatu kendaraan.
SATWIKA MOVEMENTI | TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Anas Doakan Angie Tegar Menjalani Pemeriksaan
KPK Diminta Usut Brotoseno dalam Kasus Wisma Atlet
Ditanya Hambalang, Anas Jawab Bukan Calo Tanah
PKS: KPK Harus Menahan Angelina Sondakh
Anas Membenarkan Istrinya Komisaris PT Dutasari
Angelina 'Angie' Sondakh Ditahan KPK
3 TKI Ditembak Mati, Malaysia Minta Maaf
Aburizal Ingin Menteri Kesehatan dari Profesional
Golkar Tetap Tetapkan Ical Capres di Rapimnasus
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
1 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
1 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
4 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
5 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
5 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
5 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
5 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
5 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
6 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya