Minimarket di Depok Tak Boleh Beroperasi 24 Jam  

Reporter

Editor

Senin, 30 April 2012 17:27 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Depok - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok akan melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh minimarket yang beroperasi di Kota Depok mulai pukul 00.00 WIB, Selasa, 1 Mei 2012.

"Besok malam efektif dimulai. Tidak boleh buka 24 jam lagi," kata Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop, Reni Siti Nur Aini kepada wartawan, Senin, 30 April 2012.

Menurut Reni, pemantauan dilakukan setelah tuntasnya masa sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang jadwal operasi pusat perbelanjaan. Dalam perda tersebut, toko modern, khususnya minimarket, dilarang bertransaksi nonstop. "Sosialisasi pemberlakuan perda tersebut sudah dilakukan satu bulan," katanya.

Menurut Reni, Dinas perindustrian dan Perdagangan sudah melakukan pendataan dan pemantauan. Hasilnya ditemukan beberapa minimarket yang kerap melakukan transaksi nonstop. Dari 342 minimarket, hanya sekitar 20 persen yang beroperasi 24 jam. "Masih ada yang komplain, tapi tetap harus dilarang," kata Reni.

Inti dari pengaturan jam malam bagi minimarket tersebut, kata Reni, adalah untuk menciptakan iklim ekonomi yang berimbang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sebab, dengan membiarkan minimarket melakukan transaksi 24 jam, pedagang kecil akan mengalami kesulitan. Konsumen akan lebih memilih belanja di minimarket ketimbang toko tradisional.

"Keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil juga tetap diperhatikan," katanya. Melalui pengaturan ini, Reni berharap transaksi minimarket antara pukul 08.00 sampai 22.00 WIB bisa melindungi peran pasar tradisional, pedagang kecil, dan menengah. Selanjutnya pengaturan melalui peraturan wali kota juga diperlukan agar tidak semakin merebak dan bertambah.

"Minimarket tidak memiliki kontribusi banyak bagi perkembangan usaha mikro," katanya. Reni juga menegaskan, pelanggaran terhadap jam malam tersebut akan diberikan sanksi, dari teguran ringan sampai pencabutan izin usaha. "Kami memberikan toleransi bagi minimarket yang memiliki event khusus, tapi hanya 24 jam," katanya.

Reni mengatakan, dinas akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamongpraja. Bagi pengelola minimarket yang tetap nekat akan diseret ke persidangan tindak pidana ringan. "Itu berlaku bagi semua minimarket yang beroperasi di Kota Depok," ia menegaskan.

ILHAM TIRTA

Berita terkait

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

59 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Baca Selengkapnya

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

12 Agustus 2023

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.

Baca Selengkapnya

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

2 Agustus 2023

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar

Baca Selengkapnya

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

14 Juli 2023

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.

Baca Selengkapnya