'Rumah Hantu' Bantah Sengaja Bikin Pingsan  

Reporter

Editor

Senin, 30 April 2012 18:45 WIB

Ilustrasi. windley.com

TEMPO.CO, Depok - Pengelola Rumah Hantu Indonesia (RHI) di D’Mall Depok membantah kalau mereka melanggar batas dan sengaja membuat pingsan para pengunjungnya. Pengakuan para korbannya kalau pemeran hantu menarik-narik mereka juga ditepis.

Menurut Radi, koordinator RHI, dalam ruangan ditempatkan banyak pengawas selain para pemeran hantu. “Kalau mereka menyentuh langsung dipecat dan itu tidak main-main,” kata Radi, Senin, 30 April 2012.

Sementara itu, Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Depok, Nurman, mengatakan kalau RHI tak pernah mengajukan izin atau permohonan kepada pihaknya. Dia menyayangkan karena apa yang dilakukan RHI yang pada Ahad kemarin menyebabkan lebih dari lima remaja jatuh pingsan dianggap cukup berbahaya.

Nurman membantah pernyataan Radi soal izin tersebut. “Kalau pernah mereka ke sini, ada enggak suratnya? Sepengetahuan saya tidak ada berkasnya,” kata Nurman sambil menambahkan, “Untuk pemanfaatan ruangnya belum ada permohonan dari pihak rumah hantu dan sampai saat ini kami belum pernah memberikan rekomendasi apapun.”

Sementara itu RHI sendiri menarik cukup banyak pengunjung. Kebanyakan masih berpakaian seragam sekolah. “Pengin coba saja karena belum pernah,” kata Cahriaddin, siswa Kelas 3 SMPN 91 Jakarta.

Pada Ahad, lebih dari lima orang pingsan setelah masuk masuk RHI. Putri Rahmawati, 16 tahun, bahkan menjadi tak rasional setelah lari keluar dari pintu RHI. Siswi kelas 1 SMA Budhi Warman II, Kalisari, Pasar Rebo ini, berteriak histeris dengan mata melotot kepada teman-temannya.

"Padahal dia pernah masuk ke sini minggu lalu dan pingsan." kata teman Putri, Ibnu Panji, 16 tahun.

Ela Kritiawati, 16 tahun, dan Anfiani Dwihapsari, 16 tahun, juga menangis dan pingsan dikejar keluar oleh para hantu gadungan itu. Mereka siuman sekitar 10 menit pingsan. "Setannya pada narik-narik dan keluarin suara," kata Ela.

ILHAM TIRTA

Berita terkait

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

48 hari lalu

Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

3 Januari 2024

Tips Menghemat Uang untuk Liburan Berikut

Anda pasti ingin liburan berkualitas tapi tetap hemat. Pakar perjalanan pun memberi tips agar liburan yang direncanakan lebih hemat.

Baca Selengkapnya

China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

18 November 2022

China Melonggarkan Pedoman Covid-19 untuk Tempat Hiburan

Pemerintah China menghapus batasan jumlah orang yang diizinkan di teater, konser, dan festival musik di daerah berisiko rendah tanpa wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

25 Agustus 2022

Cimory Dairyland di BSD City Beroperasi 2024, Target 1 Juta Pengunjung Per Tahun

Sinar Mas Land menargetkan Cimory Dairyland BSD City beroperasi pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

30 Juni 2022

Bapenda DKI Sebut Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan, Kok Bisa?

Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto merasa curiga dan menduga adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan Holywings.

Baca Selengkapnya

Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

2 Juni 2022

Shanghai Cabut Lockdown, Tempat Hiburan dan Transportasi Beroperasi Kembali

Shanghai sebelumnya menerapkan lockdown selama dua bulan lebih untuk mengendalikan kasus Covid-19, termasuk dengan menutup sektor usaha.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

5 April 2022

Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Pemkot Tangerang izinkan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya tetap buka selama Ramadan asal menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

2 April 2022

Ramadan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup pada 5 Momen Ini

Pemprov DKI Jakarta mengatur waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri nanti. Harus tutup di 5 momen perayaan.

Baca Selengkapnya

Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

14 Februari 2022

Sidak Tempat Hiburan Malam, Polres Metro Jakarta Barat Edukasi Soal Omicron

Sejumlah tempat yang disidak oleh Polres Metro Jakarta Barat ini di antaranya Holywings, Glamz, Bfashion dan Crown.

Baca Selengkapnya