TEMPO.CO , Jakarta-- Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa kasus tabrakan oleh mobil Xenia yang menyebabkan sembilan pejalan kaki tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, mempermasalahkan fasilitas pengamanan bagi pejalan kaki di tempat kejadian.
"Apakah trotoar di (tepi) jalan dan di tempat kejadian telah sesuai dengan undang-undang untuk menyelamatkan manusia?" kata Syafrudin Makmur, pengacara Afriyani, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan terdakwa dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2012.
Dalam sidang, Afriyani mengenakan rompi tahanan merah, jilbab biru dongker, dan kaus lengan panjang putih. Dia tampak tenang. Saat hakim ketua, Antonius Widyatono, bertanya ihwal kesehatan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, Afriyani menjawab, "Siap, Yang Mulia." Dia menyerahkan pembacaan eksepsi kepada pengacaranya.
Jaksa Emilman Ridwan mendakwa Afriyani dengan tuduhan membunuh orang, seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Emilwan menuduh Afriyani telah mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy Trisdiarto, agar tidak mengemudikan mobil karena kondisinya tidak memungkinkan. “Mengingat ia tidak tidur semalaman, minum alkohol, dan baru mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Emilwan Ridwan pada Kamis pekan lalu.
Selain didakwa membunuh, jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 3.
Afriyani menyatakan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa. Pengacara Afriyani, Zainal Usman Koto, mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP tidak logis. Sebab, katanya, dua orang yang sama-sama mabuk tidak mungkin memberikan nasihat. Selain itu, kata dia, pemilik mobil Xenia berpelat nomor B-2479-XI, Angela Halim, meminjamkan mobil secara sadar kepada Afriyani. Keberatan lainnya, terdakwa juga tidak mengenal para korban. “Afriyani tidak mempunyai niat sedikit pun membunuh," kata Zainal.
Afriyani juga keberatan terhadap tuduhan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 atau Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, kata Syafrudin, pasal ini terkait erat dengan pasal-pasal yang lain. Dia mencontohkan Pasal 25, yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, antara lain alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Karena itu, kata Syafrudin, jaksa seharusnya mengaitkan kecelakaan itu dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap kelayakan jalan dan trotoar.
Jaksa Soimah akan menyampaikan pendapat atas eksepsi Afriyani pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu," katanya kepada majelis hakim.
GADI MAKITAN | NURHASIM
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya