TEMPO.CO , Jakarta:Akhir-akhir ini marak aksi bak ‘koboi’ di Jakarta. Orang mudah mengeluarkan senjata api untuk menakut-nakuti orang lain. Setelah mencuat video berjudul “Koboy Palmerah” di Youtube, muncul pula tindakan ‘koboi restoran’ yang serupa. Hanya lokasinya saja berbeda. Iswahyudi Anshar, seorang pengusaha menodong pelayan restoran Cork & Screw, pada 19 April lalu, karena jumlah tagihan tidak sesuai menu yang dipesan. Polisi menangkap sang pelaku, walaupun menjadi kontroversial penangkapannya.
Siapa sebenarnya yang berhak diberi izin memiliki senjata api? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 82 Tahun 2004, pemilik izin kepemilikan senjata api hanya profesi tertentu saja. Mereka adalah pejabat DPR-MPR atau legislatif, pejabat eksekutif, pejabat pemerintah, pejabat swasta, direktur utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun polisi enggan menyebut, jumlah komposisi berdasarkan pengelompokan tersebut. "Soal itu perlu kami dalami lagi," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 7 Mei 2012.
Kelompok profesi itu juga berkaitan dengan peraturan mengenai Keputusan Kapolri No. 1117/8/2005 tentang penarikan semua senjata api. "Kalau seseorang sudah tidak lagi menjabat sesuai profesi-profesi itu, ya, senjatanya harus ditarik," ia mengatakan.
Senjata api bela diri bisa dimiliki oleh warga sipil. Ada tiga jenis senjata itu yakni senjata api berpeluru tajam, senjata api berpeluru karet, senjata api berpeluru gas atau hampa. Senjata keperluan olahraga, terdiri dari senjata air softgun dan berburu. Penggunaannya hanya jika pemakai ingin melakukan olahraga itu. "Setelah dipakai, senjata api tersebut harus digudangkan," kata Rikwanto.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya habis, pemilik dapat memperpanjang izinnya. Dalam memperoleh izin tersebut, seseorang harus mengikuti serangkaian test. "Selain tes kesehatan dan psikologi, juga harus ada pengakuan dari BIN (Badan Intelijen Negara)," kata Rikwanto.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terkait
Kampung Ambon 'Tiarap' Setelah Penggerebekan
'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboy Palmerah� Belum
Kapolda: Pecat Polisi Narkoba di Kampung Ambon
Pembunuh Anggota FPI adalah ABG 17 Tahun
Alasan Narkoba di Kampung Ambon Sulit Diberantas
'Koboi Restoran' Ditahan, �Koboi Palmerah� Belum
Kapolda: Kampung Ambon Tidak Kebal Hukum
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
4 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya
4 hari lalu
Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
6 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
6 hari lalu
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
9 hari lalu
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
22 hari lalu
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSelain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
29 hari lalu
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
29 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
29 hari lalu
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Baca SelengkapnyaDivonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
29 hari lalu
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Baca Selengkapnya