TEMPO.CO, Jakarta: Polisi masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan Iswahyudi Anshar. Permohonan itu diajukan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. "Kalau tersangka mengikuti prosedur, seperti tidak menghilangkan bukti atau tidak melarikan diri, bisa saja dikabulkan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa 8 Mei 2012.
Iswahyudi ditangkap polisi berdasarkan pengaduan dari seorang karyawan restoran Cork & Screw. Karyawan itu mengaku ditodong pistol oleh Iswahyudi pada 19 April lalu. Aksi koboi tersebut dilakukan Iswahyudi lantaran jumlah tagihan dianggap tidak sesuai dengan menu makanan yang dipesan.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari itu sebagai tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan. Awalnya Iswahyudi mengatakan pistol yang i gunakan hanya pemantik api. Belakangan polisi memastikan pistol yang ditodongkan itu adalah senjata api sungguhan.
Polisi juga memastikan pistol milik Iswahyudi itu memiliki izin. Hanya, dia kedapatan menyimpan 150 butir. Padahal warga sipil hanya diizinkan memiliki paling banyak 50 butir peluru.
Penahanan Iswahyudi mulai berlaku sejak 5 Mei 2012. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
Kemarin, kuasa hukum Iswahyudi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polda. Menurutnya, pengajuan dilakukan karena alasan bisnis yang masih dijalankan oleh Iswahyudi. Dalam pengajuan ini pihak penjamin adalah istri tersangka.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
1 jam lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaTennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya
1 jam lalu
Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.
Baca SelengkapnyaBrigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
2 hari lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
2 hari lalu
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
4 hari lalu
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
17 hari lalu
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSelain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
24 hari lalu
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
25 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
25 hari lalu
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Baca SelengkapnyaDivonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
25 hari lalu
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Baca Selengkapnya