Ratusan Bangunan di Jakarta Utara Menyalahi Peruntukan

Reporter

Editor

Kamis, 11 Maret 2004 11:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan bangunan di Jakarta Utara ditemukan menyalahi peruntukan dan aturan perpetakan. Pengamatan Tempo News Room di sejumlah tempat, terutama di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Puluhan bangunan itu berubah fungsi, yang semula peruntukannya untuk hunian atau rumah tinggal kini ramai-ramai diubah menjadi bangunan ruko (rumah toko) dan areal bisnis. Bangunan yang menyalahi peruntukan itu misalnya terlihat di sepanjang jalan Jalan Pluit Timur, dan Jalan Pluit Karang Utara. Di jalan Pluit Timur bangunan seperti Kow Loon Restoran, yang bangunan mencapai empat setengah lantai dan lima petak ruko yang mewah. Berdasarkan penelusuran di arsip bangunan tersebut izinnya masih berupa rumah tinggal. Namun bangunan tersebut sekarang bisa /disulap/menjadi bagunan ruko empat lantai. Serta sebuah bangunan yang digunakan untuk pusat kebugaran, toko bangunan, dan restoran di jalan yang sama. Sementara itu di jalan Pliut Karang Utara juga ditemukan beberapa bangunan yang kondisinya sama, peruntukannya untuk rumah tinggal diubah menjadi ruko.Bangunan -bangunan tersebut terlihat sangat mencolok dibanding dengan bangunan-bangunan lain di sekitarnya. Bangunan tersebut perkirakan dijual dan disewakan dengan harga yang cukup tinggi. Namun anehnya hingga bangunan tersebut sebagian telah difungsikan untuk kegiatan bisnis sama sekali tidak ada tindakan dari pihakberwenang untuk mempermasalahkannya. Bahkan bangunan tersebut seperti itu cenderung menjamur di loaksi tersebut.Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara, Wiriyatmoko yang dimintai konfirmasi soal ini dan ditunjukn 12 foto bangunan di lokasi, membenarkan bangunan tersebut illegal. Pihaknya menyatakan hingga saat ini belumpernah mengubah kawasan hunian tersebut menjadi kawasan niaga. "Peruntukannya masih untuk tempat tinggal," katanya. Padahal, sesuai ketentuan ketentuan Peraturan Daerah No 7, tentang bangunan dalam wilayah Daerah Khusus IbuKota Jakarta, terutama pasal 29, yang menyatakan setiap perubahan fungsi dan penggunaan ruang suatu bangunanharus mendapat izin Gubernur Kepal Daerah. Dipastikan ratusan bangunan tersebut berubah fungsi tanpa adaizin dari Gubernur. Disinyalir perubahan bangunan tersebut karena permainan oknum instansi tertentu. Wiryatmoko mengatakan, pengubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi lokasi bisnis memilikiberbagai dampak. Di antaranya dampak lingkungan. Menurutnya, lokasi hunian dengan kawasan bisnis tentudi rancang berbeda. Sehingga kalau kawasan hunian tiba-tiba diubah menjadi ruko akan memiliki dampak.Di antaranya, ada warga lain yang mungkin merasa terganggu. "Sebab tidak semua orang suka keramaian, belum lagi sarana parkir pengunjung pasti tidak memadai, belum lagi hal-hal teknis lainnya," katanya. Namun yanglebih berat lagi masalah hilangnya pendapatan pemerintah daerah dari hal semacam ini. Menurutnyamilyaran dana hilang karena tidak masuk ke kas daerah. Dia menambahkan, yang tahu persis masalah ini adalah Suku Dinas Pengendalian dan Pengawasan Bangunan. Sementara itu, Anton Napitupulu, Kepala Suku Dinas Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, yang berusaha dimintai konfirmasi, belum berhasil ditemui. Ramidi - Tempo News Room

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya