TEMPO.CO, Jakarta - Aksi protes atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti kembali digelar. Ratusan civitas academica menolak pelaksanaan eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.
"Kami melawan Yayasan Trisakti dan oknum-oknumnya yang telah mengganggu proses pendidikan," kata pemimpin orasi, Nunu, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 24 Mei 2012. Dosen Fakultas Teknik Lingkungan ini dalam orasinya juga menuduh Yayasan Trisakti sebagai maling.
Pantauan Tempo di lokasi, para civitas academica yang berpakaian putih tersebut membawa spanduk dan poster yang menyebutkan ketidaksahan Akta Notaris Nomor 22 tertanggal 7 September 2005. Akta notaris tersebut di antaranya berisi Anggaran Dasar Yayasan Trisakti dan Kepengurusan Yayasan Trisakti.
Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat oleh 200 aparat gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Barat dan Kepolisian Polsek Palmerah. Kabag Operasional Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suparmin, selaku mediator, sempat meminta agar unjuk rasa dilakukan secara tertib.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti perihal kepemimpinan universitas. Dari sengketa tersebut, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Penolakan atas eksekusi ini sebelumnya juga pernah dilakukan pihak universitas dengan melakukan aksi protes pada Senin, 27 Februari 2012.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti
51 hari lalu
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi Dosen Tetap Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Trisakti per Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya
59 hari lalu
Meskipun tak bisa ubah hasil Pemilu, Mahfud MD sebut hak angket bisa digunakan untuk pemakzulan presiden. Menurut ahli hukum Trisati, ini aturannya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti
59 hari lalu
Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket tidak dapat mengubah hasil Pemilu, tetapi pemakzulan Presiden dapat dilakukan. Begini kata ahli hukum Trisakti
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak...
27 Februari 2024
Pegawai KPK yang lakukan pungli di rutan KPK diberikan sanksi permintaan maaf. Begini tanggapan ahli hukum pidana Universitas Trisakti.
Baca SelengkapnyaKampus Terus Bergerak Kritik Jokowi, Terakhir UTM dan Universitas Trisakti
11 Februari 2024
Gerakan tersebut meluas dan diikuti berbagai perwakilan kampus seperti guru besar, dosen dan mahasiswa. Mereka menilai Jokowi telah keluar dari nilai-nilai demokrasi.
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Universitas Trisakti Kritik Jokowi Soal Etika dan Lahirnya Tirani, Berikut Sejarah Universitas Reformasi
11 Februari 2024
Guru besar dan sivitas akademika Universitas Trisakti turun ke jalan kritisi Jokowi. Berikut sejarah universitas yang identik dengan gerakan reformasi
Baca SelengkapnyaKetua BEM Universitas Trisakti Akui Diintimidasi Saat Persiapkan Maklumat Kritik Jokowi
9 Februari 2024
Ketua BEM Universitas Trisakti, Vladima Insan Mardika, mengaku mendapatkan intimidasi saat mempersiapkan pembacaan maklumat berjudul Selamatkan Demokrasi Melawan Tirani Baru oleh sivitas akademik Universitas Trisakti.
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Universitas Trisakti Gelar Aksi Lawan Tirani Selamatkan Demokrasi
9 Februari 2024
Forum Lintas Generasi Mahasiswa, Alumni, Dosen, dan Guru Besar Universitas Trisakti membacakan maklumat berjudul Selamatkan Demokrasi Melawan Tirani Baru dalam rangka mengkritik Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi Mahasiswa Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi
8 Februari 2024
Mahasiswa melakukan demontrasi di depan Istana Negara usai melakukan long march dari kampus Trisakti. Tuntutannya adalah pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTokoh Peristiwa Malari 1974: Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, Sjahrir, hingga Rahman Tolleng
15 Januari 2024
Tepat 50 tahun lalu, 15 Januari 1974, Jakarta diamuk massa. Peristiwa ini disebut Malari. Siapa saja tokoh yang terlibat?
Baca Selengkapnya