Lokasi Layanan SIM/STNK Keliling  

Reporter

Editor

Kamis, 31 Mei 2012 09:09 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 31 Mei 2012, kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat kendaraan bermotor bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Pelayanan ini akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00. Berikut ini pelayanan mobil SIM & STNK keliling yang ada di beberapa lokasi:

1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK : Kelapa Gading

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat

4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok

5. Jakarta Timur
SIM : Wali Kota Jakarta Timur
STNK: Wali Kota Jakarta Timur

Lebih lanjut, agar menyertakan persyaratan berupa SIM lama dan KTP bagi yang akan memperpanjang SIM. Sementara untuk perpanjang STNK, Anda harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK.

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.

TMC POLDA | ADITYA BUDIMA

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya