TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), dengan tersangka John Kei akhirnya memasuki babak baru. "Berkas perkaranya sudah P-21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 11 Juli 2012.
Rikwanto juga menyatakan pemimpin Angkatan Muda Kei (Amkei) itu telah diboyong dari RS Polri ke Polda Metro Jaya. Untuk sementara ia dititipkan di ruang tahanan milik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Nanti siang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Pengacara John Kei yang diwakili oleh Tito Refra telah mendengar perkembangan kasus ini. "Tadi malam kami dikabari penyidik," ujarnya. Saat ini, kata Tito yang juga adik John Kei itu, mereka tinggal menunggu masa persidangan saja.
John Kei ditangkap Polda Metro Jaya sejak 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Saat itu betis kanannya ditembak polisi karena berusaha melarikan diri. Akibat luka itu ia sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto Kramat Jati sehingga penahanannya dibantarkan.
Penahanan John Kei sempat diperpanjang sebanyak tiga kali dan mencapai batas maksimal penahanan, yakni 120 hari, pada Sabtu, 7 Juli 2012. Namun sehari sebelum masa penahanan habis John Kei dikatakan sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Soekanto, di Kramat Jati, Jakarta, sehari sebelum batas masa penahanan habis. Ia dirawat di rumah sakit hingga berkas dinyatakan lengkap.
PINGIT ARIA
Berita terkait:
Polda: John Kei Masih Sakit
John Kei Tuding Dokternya Langgar Kode Etik
John Kei Dinyatakan Sehat oleh Dokter Pribadi
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei
Puluhan Pendukung John Kei Geruduk RS Polri
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Siapa John Kei?
Berita terkait
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
1 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
13 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca Selengkapnya