TEMPO.CO, Jakarta - John Refra Kei, tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, dijerat pasal berlapis.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan John dikenai Pasal 340 juncto 338 KUHP dan Pasal 55 serta Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 Juli 2012. Sementara untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, John Kei bisa terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rikwanto menuturkan penyidik telah menyita barang bukti berupa cincin, sepatu yang terkena bercak darah, telepon genggam, kunci hotel, dan rekaman closed circuit television (CCTV).
John Kei saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menitipkan John di Rumah Tahanan Salemba.
Selain John, ada dua tersangka lainnya yang diserahkan ke kejaksaan, yaitu Yoseph Hungan dan Mukhlis.
Kasus pembunuhan terhadap Ayung terjadi pada 26 Januari 2012 di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya tak lama setelah terjadi pembunuhan. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, dan Chandra Kei. Namun belakangan polisi mencurigai John Kei ikut terlibat dalam pembunuhan itu.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei
Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo
Pembantu Indonesia Jadi Miliarder
Rahasia Jokowi di Masa Kecil
Ini Kunci Keunggulan ''Sementara'' Jokowi
Membaca Taktik Umpan Pendek Ala Jokowi
Ini Calon Gubernur Pilihan Narapidana
Berita terkait
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
5 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
14 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
23 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaAnies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas
23 Januari 2024
Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang
2 Januari 2024
Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi
13 Desember 2023
Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali
Baca SelengkapnyaKriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner
29 Oktober 2023
Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu
13 Agustus 2023
Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan
Baca SelengkapnyaPolisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong
4 Agustus 2023
Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi
16 Juli 2023
Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.
Baca Selengkapnya