TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, Selasa, 24 Juli 2012. Lima anak buah John Kei yang menjadi terdakwa, yakni Chandra Kei, Tutcera Kei, Acola Kei, Dani Res, dan Putra Simbulung, dihadapkan ke meja sidang dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang berlangsung hanya sekitar 10 menit karena Chandra cs enggan membacakan eksepsinya."Kami tidak ingin membacakan eksepsi," kata kuasa hukum para terdakwa, Robert Manurung, Selasa, 24 Juli 2012. Robert berpendapat, pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa bertele-tele. "Kami ingin persidangan cepat usai," ujarnya.
Ketua majelis hakim Heru Susanto pun mengakhiri sidang dan akan melanjutkannya Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lima anak buah John Kei menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Ayung, Selasa lalu, 17 Juli 2012. Menurut jaksa penuntut umum Sumino, dua di antara lima terdakwa, Chandra dan Tutcera, dijerat dengan dakwaan terberat. Sebab, keduanya didakwa terlibat hingga eksekusi korban.
Kedua terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kelimanya juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman bagi mereka membentang dari 20 tahun hingga seumur hidup.
Dalam surat dakwaan, kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung di Swiss-Belhotel Jakarta, 27 Januari 2012. Ia tewas setelah didatangi kawan-kawan John Kei di kamar hotelnya. Pembunuhan ini diduga terkait dengan penagihan utang Rp 600 juta kepada korban.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
9 jam lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
9 jam lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
9 jam lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
12 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
13 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
14 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
14 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
1 hari lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca Selengkapnya