TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara gugatan malpratek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali muncul. Kali ini, Indra Syafri Yacub menggugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Pelni Petamburan dan RS PMI Bogor karena dianggap melakukan tindak medis tanpa informasi jelas dan membingungkan yang mengakibatkan Adya Vitry Harisusanti -istri penggugat- meninggal dunia. Indra menuntut rumah sakit untuk meminta maaf selama tiga hari berturut-turut dan membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp. 3,047 miliar. "Kami tidak menemui titik temu dalam proses mediasi. Kami hanya ingin permintaan maaf dari tergugat yang disiarkan secara luas lewat media massa dan pembayaran ganti rugi. Tapi, permintaan itu tidak dipenuhi," kata Taufik Basari, kuasa hukum pengggugat di PN Jakarta Pusat, Senin (26/4). Sayangnya, sidang gugatan malpraktek kali ini terpaksa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Cicut Sutiarso sedang mengikuti pelatihan di Yogyakarta. Rencananya, sidang akan dilangsungkan pekan depan. Gugatan serupa pernah dilayangkan kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIB) Evasari, Jakarta, 2003. Penggugat, Sri Haryanti menilai rumah sakit itu telah bertindak tidak profesional yang mengakibatkan anaknya, Akiko Yeschaya Amanda kehilangan setengah ruas jari kelingkingnya. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Silvester Djuma memenangkan gugatan Sri Haryanti dengan menghukum Rumah Sakit Evasari untuk membayar ganti rugi karena dinilai terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai operasional prosedur medis dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.Edy Can - Tempo News Room