TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta Timur menyegel dua bangunan milik Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, komedian sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, di Jalan Cipinang Indah Raya, Cipinang Muara, Jatinegara, Rabu, 1 Agustus 2012. Penyegelan dilakukan karena bangunan milik Eko Patrio itu dibangun tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan.
"Penyegelan ini karena bangunan melanggar tata ruang dan izin pembangunan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur, Yarneddy, di lokasi penyegelan, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 Agustus 2012
Menurut Yarneddy, pembangunan gedung yang akan dibuat untuk kantor itu tidak sesuai dengan izinnya. Dua bangunan yang di Jalan Cipinang Indah Raya itu dibangun di atas rencana jalan. "Daerah gedung itu rencananya akan dibuat jalan tembus," katanya.
Selain itu, kedua gedung itu dibangun lebih luas dari yang direncanakan. Pelanggaran lainnya, salah satu bangunan dibangun lebih tinggi dari izinnya. Dalam izin bangunan itu hanya akan dibangun tiga lantai. Namun kenyataannya, anggota DPR itu sudah membangun hingga lantai keempat. Bahkan, lantai lima juga sudah mulai dibangun walaupun atap lantai lima belum selesai.
Menurut Yarneddy, penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan pembangunan. Pemerintah akan meminta Eko agar mengubah struktur bangunan. "Apabila dia (Eko) tidak mengindahkan perintah, maka bangunan ini akan dibongkar secara paksa," katanya.
Dari pantauan Tempo, di daerah itu terdapat dua buah bangunan. Satu bangunan berwarna putih dan terlihat hampir selesai. Bangunan itu juga sudah diberi kaca dan dicat putih.
Bangunan lain berjarak sekitar lima meter dari bangunan pertama. Gedung ini memiliki empat lantai. Lantai kelima bangunan ini juga sudah hampir dibuat, tapi tanpa atap. Kayu penyangga masih banyak terlihat di bangunan dekat tower jaringan telepon itu. Gedung itu belum diberi cat sehingga masih berwarna abu-abu semen.
MITRA TARIGAN
Berita Terpopuler:
Djoko Susilo ''Menghilang''
Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati
Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK
Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol
Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan
Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri
24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas
Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius
Keluarga Tak Tahu Tibo Dicari-cari BEC Tero
La Nyalla Kecewa Pemain LSI Perkuat Timnas
Berita terkait
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah
27 Juli 2023
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?
Baca SelengkapnyaApa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB
12 Mei 2023
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini
9 Maret 2023
Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaKebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab
5 Maret 2023
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaStatus Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara
4 Maret 2023
Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Baca SelengkapnyaKlinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan
2 Desember 2022
PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Selengkapnya300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
14 November 2022
Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur
22 Desember 2021
Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual
2 November 2021
Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB
16 Oktober 2021
IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.
Baca Selengkapnya