Kantor Pelawak Eko Patrio Disegel  

Reporter

Editor

Rabu, 1 Agustus 2012 14:33 WIB

Eko Hendro Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta Timur menyegel dua bangunan milik Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, komedian sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, di Jalan Cipinang Indah Raya, Cipinang Muara, Jatinegara, Rabu, 1 Agustus 2012. Penyegelan dilakukan karena bangunan milik Eko Patrio itu dibangun tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan.

"Penyegelan ini karena bangunan melanggar tata ruang dan izin pembangunan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur, Yarneddy, di lokasi penyegelan, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 Agustus 2012

Menurut Yarneddy, pembangunan gedung yang akan dibuat untuk kantor itu tidak sesuai dengan izinnya. Dua bangunan yang di Jalan Cipinang Indah Raya itu dibangun di atas rencana jalan. "Daerah gedung itu rencananya akan dibuat jalan tembus," katanya.

Selain itu, kedua gedung itu dibangun lebih luas dari yang direncanakan. Pelanggaran lainnya, salah satu bangunan dibangun lebih tinggi dari izinnya. Dalam izin bangunan itu hanya akan dibangun tiga lantai. Namun kenyataannya, anggota DPR itu sudah membangun hingga lantai keempat. Bahkan, lantai lima juga sudah mulai dibangun walaupun atap lantai lima belum selesai.

Menurut Yarneddy, penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan pembangunan. Pemerintah akan meminta Eko agar mengubah struktur bangunan. "Apabila dia (Eko) tidak mengindahkan perintah, maka bangunan ini akan dibongkar secara paksa," katanya.

Dari pantauan Tempo, di daerah itu terdapat dua buah bangunan. Satu bangunan berwarna putih dan terlihat hampir selesai. Bangunan itu juga sudah diberi kaca dan dicat putih.

Bangunan lain berjarak sekitar lima meter dari bangunan pertama. Gedung ini memiliki empat lantai. Lantai kelima bangunan ini juga sudah hampir dibuat, tapi tanpa atap. Kayu penyangga masih banyak terlihat di bangunan dekat tower jaringan telepon itu. Gedung itu belum diberi cat sehingga masih berwarna abu-abu semen.

MITRA TARIGAN

Berita Terpopuler:

Djoko Susilo ''Menghilang''

Begini Cara Robert Pattinson Lampiaskan Sakit Hati

Polisi Dinilai Hambat Tugas KPK

Dilepas City, Mancini Pindah ke Klub Spanyol

Pelapor Korupsi Simulator SIM Siap Buka-bukaan

Djoko Susilo Sudah Dicegah ke Luar Negeri

24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas

Suhu Dieng Tembus Minus 5 Derajat Celcius

Keluarga Tak Tahu Tibo Dicari-cari BEC Tero

La Nyalla Kecewa Pemain LSI Perkuat Timnas

Berita terkait

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca Selengkapnya

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.

Baca Selengkapnya

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

16 Oktober 2021

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.

Baca Selengkapnya