TEMPO.CO , Jakarta: Indra Hadiyanto, jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, mengaku yakin, terdakwa Sher Muhammad Febryawan adalah pembunuh Raafi. “Karena itu kami ajukan kasasi,” katanya Kamis 2 Agustus 2012.
Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebabkan oleh pengabaian sejumlah kesaksian penting. Indra lalu menunjuk dua kesaksian yang sebenarnya bisa membuktikan keterlibatan Febry yang juga anggota senior geng 234 SC –sebuah ormas bentukan Pemuda Pancasila.
Kesaksian pertama adalah keterangan Sunari, anggota Pasukan Pengaman Presiden yang ada di lokasi pembunuhan di Café Shy Rooftop, lantai 5, Gedung The Papilion, Kemang. Sunari mengaku dititipi pisau yang digunakan oleh Febry menusuk Raafi pada malam nahas 5 November 2011 itu.
Kesaksian kedua berasal dari Roby Syarif Hatim, yang mengatakan pernah mendengar Febry mengaku telah menusuk mati seorang pemuda di kafe. Masalahnya, kata Indra, begitu majelis hakim mengesampingkan kesaksian Sunari, kesaksian Robby jadi ikut tidak bernilai karena berdiri sendiri (testimonium de auditu).
Majelis hakim sendiri memutus bebas Febry karena pisau yang disebut-sebut sebagai senjata pembunuhan, tidak bisa ditunjukkan di persidangan. Selain itu, barang bukti lain, yakni baju Febry, bersih dari percikan noda darah.
Enam terdakwa lain dalam kasus ini: Maratoga, Helmy, Fajar Eddy Putra, Ali Abel, dan Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie, masih menjalani persidangan. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
ANANDA W. TERESIA
Terpopuler:
Panwaslu Miliki Video Rhoma Irama Ceramah SARA
Dipanggil Panwaslu, Rhoma Irama Minta Jadwal Ulang
Ahok Yakin Foke Tidak Embuskan Isu SARA
Jokowi Pamerkan Taman Balekambang pada Ahok
Malam Ini, Jokowi-Ahok Makan Angkringan di Solo
20 Ribu Meter Kain Kotak-Kotak Jokowi Dipesan
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
18 menit lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
26 menit lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
50 menit lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
3 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
4 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
5 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
5 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
22 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
1 hari lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca Selengkapnya