TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif (UIN) Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum kasus pidana tersebut.
”Sama sekali tidak terpengaruh. Bahkan proses penyidikan telah selesai dengan sempurna,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Menurut Shinto, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menyatakan berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana mahasiswi UIN itu sudah sempurna alias P21. Kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan. "Makanya siap dilakukan persidangan,”katanya.
Keenam tersangka yaitu Muhamad Sholeh alias Oleng, Noriv Juandi, Endang bin Rasta, Jasrip, Sandra Susanto, dan Orek dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 285 (pemerkosaan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Shinto, pembunuhan yang dilakukan para tersangka bukan pembunuhan biasa. Sebab, kata dia, perencanaan pembunuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh obat yang diminumkan kepada korban. “Kemudian para tersangka memperkosa korban, lalu membunuh korban, dan membuang mayatnya,” kata Shinto.
Sebelumnya, empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana praperadilan digelar sejak Rabu, 1 Agustus 2012.
Keempat tersangka itu adalah Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta dan Jasrip. Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, menganggap kepolisian telah salah tangkap dan merekayasa penetapan kliennya sebagai tersangka. Ferdinand mengklaim sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya unsur rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu.
Shinto membantah tudingan keempat tersangka ini. “Sangat mustahil bagi kami untuk menekan para tersangka guna menyamakan skenario tentang peristiwa pembunuhan itu," katanya. Menurut Shinto, saat rekonstruksi para tersangka mengakui peran masing-masing dan menjalankan tiap adegan tanpa tekanan. ”Bahkan saat itu mereka didampingi pengacara,” ujarnya.
Para tersangka, kata Shinto, telah mengakui peran masing-masing dalam peristiwa itu dan semuanya sudah sesuai dengan gelar perkara. Menurut Shinto, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar Senin besok, 6 Agustus 2012, pihaknya akan mengajukan satu saksi kunci. ”Kami juga akan buka administrasi penyidikan. Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur," ucapnya.
Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Izzun bermaksud mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
21 jam lalu
Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
22 jam lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
1 hari lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas
1 hari lalu
Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi
1 hari lalu
Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
1 hari lalu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India
1 hari lalu
Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
2 hari lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
2 hari lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
2 hari lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca Selengkapnya