TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi memeriksakan tersangka penabrak tiga orang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Dharshan Sutrisna, 31 tahun, ke rumah sakit. “Dia kami bantarkan, karena terkena virus HIV,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu 11 Agustus 2012.
Kendati sedang menjalani pengobatan, penyidik tetap akan meneruskan proses pemberkasan perkaranya. Rikwanto menyatakan dalam waktu dekat, berkas perkara Dharsan bakal dilimpahkan ke pengadilan. "Semoga pekan depan sudah selesai," katanya.
Dharshan merupakan pengemudi mobil Mercedes Benz yang menabrak tiga orang di Bundaran Hotel Indonesia, pada Senin 23 Juli 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan tes urine dan darah, Dharshan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Tidak hanya mengonsumsi narkoba, Dharshan juga berada dalam kondisi mabuk saat menggendarai mobil Mercy bernomor polisi B-1201-BAD. Atas kelalaiannya, polisi menjerat Darshan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 dan 311. Ia juga dijerat dengan pasal 281 lantaran tidak memiliki surat izin mengemudi.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Rhoma Irama Dicekal MNC Grup?
Lolos Uji Emisi, Mobil Esemka Siap Produksi
Rhoma Irama Bakal Gugat Penyebar Isi Ceramah SARA
2014, Rakyat Bisa Pilih Kalla, Prabowo, Mahfud atau Dahlan
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Bakal Diadukan Jokowi-Ahok, Rhoma Bungkam
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
12 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
14 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
15 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
15 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
16 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
16 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
16 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
16 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
16 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
29 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya