TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, memastikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung. "Kemarin berkasnya sudah diterima, tinggal menunggu jadwal sidang saja dari pengadilan," ujarnya ketika dihubungi Tempo, 14 Agustus 2012.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pasal tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami miliki," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu.
Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012. Tiga anak buah John Kei mengaku sebagai pelaku dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei. Polisi menduga John Kei berada dibalik pembunuhan itu. Dia menginstruksikan anak buahnya melakukan pembunuhan karena korban tidak mau membayar utang Rp 600 juta.
ANANDA PUTRI
Berita terkait:
Siapa Sebenarnya John Kei?.
John Kei Terancam Hukuman Mati
Kapolda: Kenapa Backing John Kei Tidak Nongol?
John Kei dan Kelompoknya di Mata Polisi
Anak Buah John Kei Tolak Bacakan Eksepsi
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
2 jam lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
2 jam lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
2 jam lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
5 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
6 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
7 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
7 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
12 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya