TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempersilakan masyarakat dari luar Ibu Kota untuk datang ke Jakarta. Sebab, menurut dia, Jakarta bukan kota yang tertutup.
"Untuk mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi, silakan datang ke Jakarta," kata Foke ketika menyambangi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu, 25 Agustus 2012.
Kualifikasi yang dimaksud Foke ada dua, yakni memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal di Ibu Kota. "Kalau sudah ada pekerjaan dan surat tinggal, tidak ada masalah," ujarnya. Sebab, jika tidak, Foke melanjutkan, mereka akan telantar dan menjadi beban sosial.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta Purba Hutapea menambahkan, jaminan bekerja tidak harus dari perusahaan berbentuk PT atau CV. "Dari warteg pun kami terima. Jadi pembantu pun, asal ada keterangan dari kepala rumah tangga, itu juga berlaku," ujar Purba.
Di Jakarta, lanjut dia, para pendatang memiliki dua pilihan status kependudukan. Pertama, pendatang baru dapat menjadi penduduk menetap. Prosedurnya, mereka harus membawa beberapa dokumen, mencakup surat pengantar RT/RW setempat. "Setiap pendatang yang tinggal lebih dari 24 jam di Jakarta juga harus melapor kepada ketua RT setempat," katanya.
Syarat selanjutnya, surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal, surat keterangan jaminan tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga dan KTP penjamin, serta surat jaminan bekerja atau surat keterangan dari sekolah maupun perguruan tinggi.
Sebelumnya, jelas Purba, para pendatang harus sudah lapor terlebih dahulu di daerah asal bahwa ingin pindah karena ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di Jakarta. "Kami tidak mengharapkan orang yang datang ke Jakarta tanpa pekerjaan," kata dia.
Selanjutnya, pendatang mengisi biodata yang memuat 31 pertanyaan seputar asal-usul diri. Lalu, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian.
Pilihan kedua, menjadi penduduk sementara. "Ini dilakukan bagi mereka yang hanya ingin tinggal satu bulan." Syaratnya sama. Namun, pendatang tidak perlu menyerahkan surat keterangan pindah, melainkan hanya surat keterangan jalan.
Selain itu, tidak perlu mengisi formulir biodata. Mereka yang memenuhi syarat dokumen tersebut akan diberi surat keterangan domisili sementara yang bisa diperpanjang setiap tahun.
ATMI PERTIWI
Berita terpopuler lainnya:
ELT Mati, Sulitkan Identifikasi Koordinat Cessna
Apple Menangi Gugatan Atas Samsung di AS
Mentimun, Makanan Paling Dingin Sedunia
20 Persen Warga Israel Gunakan Sex Toys
Dahlan Suka Pragota, Bukan Arjuna atau Bima
Ribuan Tiket Sepur Hangus, Pemudik Beli Karcis Baru
Berita terkait
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024
17 hari lalu
Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
19 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaCSIS Tanggapi Pemikiran Cak Imin, Gibran dan Mahfud Md: Urbanisasi Itu Keniscayaan, Jangan Dilarang
23 Januari 2024
Peneliti CSIS mengkritik pemikiran Cak Imin, Gibran, dan Mahfud Md mengenai urbanisasi dalam debat Cawapres.
Baca SelengkapnyaJanji Cak Imin Kucurkan Dana Desa Rp 5 M untuk Tekan Laju Urbanisasi
21 Januari 2024
Jika terpilih, Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan menaikkan dana desa untuk menekan laju urbanisasi.
Baca SelengkapnyaPakar UGM Paparkan Tantangan Pembangunan dan Potensi Urbanisasi IKN Nusantara
26 Oktober 2023
Pengembangan konsep smart city di IKN Nusantara seharusnya layak huni dan cerdas bagi masyarakatnya.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Gagas Kota Vertikal Terintegrasi untuk Cegah Potensi Urbanisasi IKN Nusantara
19 Oktober 2023
Proyek ini berupa konsep kota vertikal untuk menangani potensi urbanisasi setelah pindahnya pusat pemerintahan ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Arsitektur Sedunia
2 Oktober 2023
World Architecture Day atau Hari Arsitektur Sedunia diperingati tiap tahun pada Senin pekan awal Oktober
Baca Selengkapnya80 Persen Pendatang Baru di Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah
18 April 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyatakan 80 persen pendatang baru ke Ibu Kota berpendidikan SLTA ke bawah
Baca Selengkapnya