Foke: Mau Tinggal di Jakarta? Ada Syaratnya  

Reporter

Editor

Sabtu, 25 Agustus 2012 15:08 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung memeriksa KTP penumpang bus saat tiba di Terminal Cicaheum, Bandung. Sabtu (26/9). Urbanisasi ke Kota Bandung setiap tahunnya mencapai 0,5-0,7 persen dari total 2,3 juta jiwa penduduk yang terregis

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempersilakan masyarakat dari luar Ibu Kota untuk datang ke Jakarta. Sebab, menurut dia, Jakarta bukan kota yang tertutup.

"Untuk mereka yang memenuhi syarat dan kualifikasi, silakan datang ke Jakarta," kata Foke ketika menyambangi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu, 25 Agustus 2012.

Kualifikasi yang dimaksud Foke ada dua, yakni memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal di Ibu Kota. "Kalau sudah ada pekerjaan dan surat tinggal, tidak ada masalah," ujarnya. Sebab, jika tidak, Foke melanjutkan, mereka akan telantar dan menjadi beban sosial.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta Purba Hutapea menambahkan, jaminan bekerja tidak harus dari perusahaan berbentuk PT atau CV. "Dari warteg pun kami terima. Jadi pembantu pun, asal ada keterangan dari kepala rumah tangga, itu juga berlaku," ujar Purba.

Di Jakarta, lanjut dia, para pendatang memiliki dua pilihan status kependudukan. Pertama, pendatang baru dapat menjadi penduduk menetap. Prosedurnya, mereka harus membawa beberapa dokumen, mencakup surat pengantar RT/RW setempat. "Setiap pendatang yang tinggal lebih dari 24 jam di Jakarta juga harus melapor kepada ketua RT setempat," katanya.

Syarat selanjutnya, surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal, surat keterangan jaminan tempat tinggal, fotokopi kartu keluarga dan KTP penjamin, serta surat jaminan bekerja atau surat keterangan dari sekolah maupun perguruan tinggi.

Sebelumnya, jelas Purba, para pendatang harus sudah lapor terlebih dahulu di daerah asal bahwa ingin pindah karena ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di Jakarta. "Kami tidak mengharapkan orang yang datang ke Jakarta tanpa pekerjaan," kata dia.

Selanjutnya, pendatang mengisi biodata yang memuat 31 pertanyaan seputar asal-usul diri. Lalu, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian.

Pilihan kedua, menjadi penduduk sementara. "Ini dilakukan bagi mereka yang hanya ingin tinggal satu bulan." Syaratnya sama. Namun, pendatang tidak perlu menyerahkan surat keterangan pindah, melainkan hanya surat keterangan jalan.

Selain itu, tidak perlu mengisi formulir biodata. Mereka yang memenuhi syarat dokumen tersebut akan diberi surat keterangan domisili sementara yang bisa diperpanjang setiap tahun.

ATMI PERTIWI

Berita terpopuler lainnya:
ELT Mati, Sulitkan Identifikasi Koordinat Cessna
Apple Menangi Gugatan Atas Samsung di AS

Mentimun, Makanan Paling Dingin Sedunia

20 Persen Warga Israel Gunakan Sex Toys

Dahlan Suka Pragota, Bukan Arjuna atau Bima

Ribuan Tiket Sepur Hangus, Pemudik Beli Karcis Baru

Berita terkait

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

17 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

CSIS Tanggapi Pemikiran Cak Imin, Gibran dan Mahfud Md: Urbanisasi Itu Keniscayaan, Jangan Dilarang

23 Januari 2024

CSIS Tanggapi Pemikiran Cak Imin, Gibran dan Mahfud Md: Urbanisasi Itu Keniscayaan, Jangan Dilarang

Peneliti CSIS mengkritik pemikiran Cak Imin, Gibran, dan Mahfud Md mengenai urbanisasi dalam debat Cawapres.

Baca Selengkapnya

Janji Cak Imin Kucurkan Dana Desa Rp 5 M untuk Tekan Laju Urbanisasi

21 Januari 2024

Janji Cak Imin Kucurkan Dana Desa Rp 5 M untuk Tekan Laju Urbanisasi

Jika terpilih, Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan menaikkan dana desa untuk menekan laju urbanisasi.

Baca Selengkapnya

Pakar UGM Paparkan Tantangan Pembangunan dan Potensi Urbanisasi IKN Nusantara

26 Oktober 2023

Pakar UGM Paparkan Tantangan Pembangunan dan Potensi Urbanisasi IKN Nusantara

Pengembangan konsep smart city di IKN Nusantara seharusnya layak huni dan cerdas bagi masyarakatnya.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Gagas Kota Vertikal Terintegrasi untuk Cegah Potensi Urbanisasi IKN Nusantara

19 Oktober 2023

Mahasiswa UI Gagas Kota Vertikal Terintegrasi untuk Cegah Potensi Urbanisasi IKN Nusantara

Proyek ini berupa konsep kota vertikal untuk menangani potensi urbanisasi setelah pindahnya pusat pemerintahan ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Arsitektur Sedunia

2 Oktober 2023

Asal-usul Hari Arsitektur Sedunia

World Architecture Day atau Hari Arsitektur Sedunia diperingati tiap tahun pada Senin pekan awal Oktober

Baca Selengkapnya

80 Persen Pendatang Baru di Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah

18 April 2023

80 Persen Pendatang Baru di Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyatakan 80 persen pendatang baru ke Ibu Kota berpendidikan SLTA ke bawah

Baca Selengkapnya