Terdakwa John Kei (kelima kanan) mengangkat tangannya dan dua rekannya, Mukhlis (ketiga kanan) dan Josep (kedua kanan) usai mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat persidangan terdakwa kasus pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Sekitar pukul 10.00, di Ruang Sidang MR Wirjono Prodjodikoro, John Kei bersama dengan Mukhlis dan Yoseph Hungan melangsungkan sidang perdananya.
Padatnya ruang sidang, karena banyaknya masa pendukung John Kei, anggota kepolisian, dan wartawan. Persidangan sempat tertunda, karena tim kuasa hukum John Kei meminta sekitar puluhan anggota kepolisian yang berada di dalam ruang sidang untuk keluar. Menurut kuasa hukum, tidak perlu ada anggota kepolisian yang berjaga di ruang sidang saat sidang berlangsung.
Namun, Hakim Ketua, Supraja memilih tetap melanjutkan persidangan dengan puluhan anggota kepolisian tetap berjaga di dalam. Kemudian Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Semua pendukung John Kei pun dengan terdiam mendengarkan JPU membacakan dakwaan.
Saat persidangan, John Kei memakai kemeja putih bergaris abu-abu dengan celana panjang putih dan mengenakan sepatu putih merah bermerek Puma. John Kei juga mengenakan kacamata gelap berwarna biru dengan topi baret berbintang lima dengan warna hijau.
Selasa ini, 28 Agustus 2012, John Kei, Mukhlis, dan Yosep Hungan dijadwalkan sidang untuk pertama kalinya di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00.
Polisi telah menetapkan John Kei bersama dengan Mukhlis dan Yoseph Hungan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbel-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung ditemukan tewas di kamar hotel 2701. Penyidik menjerat John Kei dengan pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56.