TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei terancam hukuman mati.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Harli Siregar, Emilwan, Badrut Taman, Albert napitupulu, Norman, dan Slamat Riyanto menyatakan John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto 56 tentang pembunuhan berencana.
"Dengan hukuman maksimal hukuman mati," kata Albert di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2012.
Menanggapai dakwaan jaksa, kuasa hukum John Kei, Topik Chandra, menilai dakwaan itu membingungkan. Sebab, menurut dia, kliennya tidak ada di kamar pada saat Ayung terbunuh. "Klien kami sudah keluar dari kamar atas permintaan korban (Ayung) sendiri. Jadi hanya Chandra dan teman-temannya yang dikamar bersama Ayung," kata Topik.
Dakwaan itu nantinya, kata Topik, akan dibuktikan di persidangan melalui keterangan dari pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Topik mengatakan tim pembela John Kei akan mengajukan sanggahan atas dakwaan tadi. Pasalnya, menurut dia, tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu John Kei, Mukhlis dan Yosep Hungan, sudah keluar dari kamar 2701 tempat Ayung meninggal.
Seperti diberitakan, pengusaha Tan Harry Tantono ditemukan meninggal dunia di Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman
Begini John Kei Ditangkap
John Kei, dari Tanah Abang hingga Australia
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Berita terkait
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
6 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
15 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaAnies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas
23 Januari 2024
Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang
2 Januari 2024
Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi
13 Desember 2023
Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali
Baca SelengkapnyaKriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner
29 Oktober 2023
Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu
13 Agustus 2023
Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan
Baca SelengkapnyaPolisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong
4 Agustus 2023
Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi
16 Juli 2023
Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan
7 Juli 2023
DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.
Baca Selengkapnya