Hakim Tolak Eksepsi John Kei  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 18 September 2012 11:55 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Kei. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta--Hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara John Refra alias John Kei dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2012. Menurut ketua majelis hakim, Supardja, dakwaan jaksa telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga keberatan yang disampaikan tim pengacara tidak bisa diterima. "Dengan ini kami menyatakan eksepsi dari penasihat hukum ditolak," kata Supardja.

Penolakan juga ditujukan kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

John Kei didakwa melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Tan Harry Tanoto di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat. Jaksa menjerat John dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP juncto 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Tim pengacara menilai, dakwaan jaksa kabur sehingga peran masing-masing terdakwa tidak jelas. Karena itu pengacara meminta hakim menolak dakwaan itu.

Majelis hakim berpendapat, untuk membuktikan pernanan terdakwa harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami memerintahkan jaksa melanjutkan perkara," kata hakim Supardja. Ia mengagendakan sidang selanjutnya untuk mendengar keterangan para saksi pada Selasa, 25 September 2012, pekan depan.

Tim jaksa yang dipimpin Harly Siregar menyanggupi permintaan hakim. "Pekan depan kami akan hadirkan empat orang saksi," katanya.

John Kei yang menghadiri sidang dengan kemeja kotak-kotak coklat dan hitam tampak tenang. Susai sidang, ia sempat menjawab panggilan para wartawan dengan lambaian tangan, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Situasi sidang sendiri berjalan lancar dan tertib. Ratusan aparat gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di setiap sudut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PINGIT ARIA

Baca juga:
Berita Terkait John Kei
Infografis Kronologi Penangkapan John Kei

Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya