TEMPO.CO , Jakarta: Menurut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ini tercatat 2.000 orang yang berprofesi sebagai petugas parkir di bahu jalan. "Mereka tersebar di 405 titik parkir di Jakarta," ujar Anggota Unit Pengelola Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, saat ditemui Tempo di acara diskusi dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.
Mereka merupakan pekerja lepas harian yang hanya berpendapatan dari hasil premi lahan parkir yang dijaganya. "Mereka mendapat premi 25-30 persen dari pendapatan kotor," ujarnya.
Karena terdapat ratusan titik lahan parkir badan jalan, sulit bagi Ivan untuk memetakan berapa rata-rata pendapatan kotor yang bisa didapat dari parkir badan jalan tiap harinya.
Ia hanya bisa memberi data mengenai berapa jumlah beban yang harus disetorkan oleh para pekerja lepas itu ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Jangkauannya ada di Rp 10 ribu - 100 ribu, tergantung lokasi," ujarnya.
Belakangan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menghapuskan beberapa titik parkir badan jalan di Jakarta. Di antaranya terdapat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan lebar jalan dan meminimalisasi sumbatan laju kendaraan.
"Sekitar 178 titik parkir badan jalan di seluruh Jakarta perlahan akan dihilangkan untuk mengurai kemacetan," ujarnya.
Namun ini bukan perkara gampang. Sebab menurutnya kebanyakan pekerja hanya menggantungkan hidupnya pada pekerjaan itu.