Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan bahu jalan sering dipakai sebagai lapak berjualan mau pun usaha lainnya banyak terjadi di perkotaan. Teranyar dan viral di media adalah kasus di Jakarta Utara. Tepatnya di Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi. 

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya

Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023. Hal itu setelah pemilik ruko sebelumnya diberi waktu 4 hari buat membongkar sendiri, sejak Jumat, 19 Mei 2023.

Dilansir melalui bengkaliskab.go.id, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada yang dikenal dengan nama penutupan jalan.

Penutupan jalan ini akibat dari penggunaan jalan yang digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya. Hal ini dimuat dalam pasal 128 ayat (1). Sedangkan untuk penjelasan kegiatannya, terdapat pada pasal 127 ayat (1). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan/atau budaya. 

Artinya, kegiatan perdagangan atau berjualan tidak termasuk atau masuk dalam kategori kegiatan di luar fungsi jalan yang diatur dalam UU LLAJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang atau berjualan akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki. 

Hal ini dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Juga terdapat pada Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pasal 25 ayat (1) huruf g, yang mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi pula fasilitas untuk pejalan kaki sebagai fungsi perlengkapan, apabila melanggar ini akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00. 

Kemudian Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta. 

DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | FEBYANA SIAGIAN

Pilihan editor : Pengertian Bahu Jalan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

3 hari lalu

Sejumlah pekerja melihat bangkai kapal yang hangus terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin,6 Mei 2024. Setelah dinyatakan padam oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara pada, Ahad malam, satu dari tiga bangkai kapal kembali terbakar pada, Senin pagi akibat hembusan angin dan sebagian besar kapal itu berbahan fiber yang mudah terbakar. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso/YU
Kebakaran Tiga Kapal di Muara Baru, Tiga ABK Tewas

Tiga kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara mengalami kebakaran dan menewaskan tiga anak buah kapal yang tak sempat menyelamatkan diri


Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

5 hari lalu

Band rock Atreyu. Wikipedia
Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

8 hari lalu

Poster Hammersonic 2024. Instagram
3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

8 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

8 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.