TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan John Kei, Dwi Susilo, mengaku diarahkan saat diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Polda Metro Jaya. Dwi adalah petugas keamanan Swiss Bell Hotel, tempat pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung terbunuh. John Kei didakwa membunuh Tan Hari.
"Iya ada (pengarahan) seperti itu," ujarnya ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum John Kei dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2012.
Dalam sidang, Dwi mengaku hanya mengetahui pembunuhan ini dari CCTV dan laporan rekan-rekannya. Ia tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa peran John Kei dalam kasus tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan oleh polisi, ia bersaksi bahwa John Kei berperan dalam kasus pembunuhan di hotel yang dijaganya. Pengakuan Dwi itu tercatat dalam berita acara penyidikan oleh pihak kepolisian. "Jadi waktu itu dibilang oleh polisi begini, saya iyakan," ujarnya.
Jawaban ini membuat suasana sidang gaduh. Para pendukung John Kei yang hadir di ruangan sidang mencemooh polisi akibat ucapan Dwi Susilo.
Selain Dwi, tiga saksi lain hadir dalam persidangan ini. Mereka adalah polisi yang menyidik kasus tersangka lain di kasus yang sama. Kuasa hukum merasa keberatan dengan kehadiran mereka karena dianggap tak relevan. "Ini tak ada hubungannya," ujar Indra Sahnun Lubis.
Ketiganya tak memberi kesaksian vital dalam kasus ini. Ketiganya hanya menjawab pertanyaan seputar pengidentifikasian jenazah di lokasi perkara, namun tak mengungkap keterlibatan John Kei. "Kami hanya lihat dari CCTV, John Kei masuk beberapa menit setelah rombongan, dan keluar juga tidak bareng," ujar Zainal, salah seorang dari mereka.
John Kei yang memakai baju kotak-kotak tiba di PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Sidang baru dimulai setengah jam kemudian. Bersamanya juga duduk dua terdakwa lain, yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab.
John Kei dianggap sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi
Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"
Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Halte Salemba
Penetapan APBD Jakarta 2013 Bakal Molor
Jokowi Bangun Stadion Persija Rp 1,5 Triliun
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
6 jam lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
6 jam lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
6 jam lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
9 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
10 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
11 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
11 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
1 hari lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca Selengkapnya