TEMPO Interaktif, Jakarta:Perkara korupsi dalam pencairan tagihan PT Bank Bali dengan terdakwa Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang sedianya akan membacakan putusan, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan (13/3) karena ketua majelis hakim Soebardi sakit. Hakim Subardi, yang juga Ketua pengadilan tersebut, kata hakim anggota perkara tersebut, Asep Iwan Iriawan, masih sakit sepulang berhaji pekan lalu. “Percuma saja. Kalau dibacakan pun tidak terdengar (suaranya),” kata Asep, di ruang kerjanya, Rabu (6/3). Perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar itu, mencuat sejak Oktober 1999 ketika Presiden Abdurrahman Wahid menuduh Gubernur BI Syahril Sabirin terlibat dalam pencairan klaim Bank Bali. Namun menurut terdakwa Syahril hal itu merupakan upaya Wahid untuk memaksanya menanggalkan kursi Gubenur BI. Syahril resmi menjadi tersangka kasus ini sejak 5 Juni 2000 dan menjalani masa tahanan beberapa waktu di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Penuntut Umum Y. W. Mere waktu itu menurut Syahril hadir dalam pertemuan yang membahas pencairan piutang itu di Hotel Mulia, Jakarta, 11 Februari 1999. Namun Syahril membantah, dengan alasan mengikuti rapat dengar pendapat di DPR RI dan kembali ke kantornya sore hari. Syahril didakwa melanggar UU Nomor 3/1971 jo. UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jaksa YW Mere menuntut Syahril empat tahun penjara serta membayar pidana denda Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan. Perkara ini sempat membuat Dana Moneter Internasional (IMF) meradang dan menuding Presiden Wahid telah mempolitisir perkara dugaan korupsi terhadap Syahril. Bahkan Deputi Gubernur BI termasuk Anwar Nasution dan Miranda Gultom mengundurkan diri ketika Syahril dinonaktifkan dari jabatannya. Syahril masih tetap bersikeras mempertahankan jabatannya meski harus menjalani proses hukum. Syahril menuding Wahid menekannya untuk mundur dari jabatannya sehubungan dengan likuidasi Bank Papan Sejahtera dan Bank Ficorinvest. Wahid memiliki saham di dua bank tersebut. Namun Wahid balik menuduh Syahril telah membuat tuduhan bohong. (Bagja Hidayat—Tempo News Room)
Berita terkait
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 jam lalu
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.