Pengacara Stephanus Mengaku Mempunyai Bukti Akta Penyerahan Uang kepada Elsye
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2003 08:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum Stefanus Setiawan mengaku mempunyai bukti akta notaris tentang penyerahan uang senilai Rp 20 miliar kepada menantu mantan presiden Soeharto Elsye Sigit untuk pendirian sebuah pabrik tekstil di Purwakarta pada 1996. “Memang saksinya nggak ada,” ujar penasehat hukum Stefanus, Chris Petra Ubun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3) siang. Menurut Ubun, kliennya telah menyerahkan uang pendirian pabrik yang tidak pernah terealisir itu dalam bentuk dollar singapura. Dalam surat perjanjian tersebut dicantumkan uang itu untuk membeli 22.500 lembar saham yang masing-masing sahamnya senilai Rp1 juta. Saham sebesar itu digunakan Elsye untuk meminta kredit di Bank Nasional Indonesia. Saat itu, Elsye bertindak sebagai Presiden Direktur PT. Wahana Sari Sakti, sedangkan pabrik yang akan dibentuk bernama PT. Georgia. Hari ini, Elsye dan Stephanus akan dikonfrontir kembali untuk kedua kalinya. Elsye datang beserta kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon dan pengawalnya. Dengan mengenakan blazer kuning dan celana panjang hitam, ia terus masuk ke ruang direktorat reserse Polda Metro Jaya begitu keluar dari mobil Caravell biru bernomor polisi B 7490 BN. Pada pemeriksaan sebelumnya (5/3), delapan orang saksi, baik dari pihak Elsye Sigit dan Stefanus tidak ada yang memberikan keterangan yang menguatkan laporan Stefanus atas Elsye Sigit dengan tuduhan penipuan. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung
8 menit lalu
Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung
Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.