Polisi akan Panggil Pejabat BAIS

Reporter

Editor

Senin, 12 Juli 2004 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan panggil pejabat Badan Intelijen Strategis sebagai saksi kasus korupsi pelelangan kapal (seacraft) milik Pertamina pada September 2003. "Karena saat pelelangan kapal itu memakai bendera koperasi BAIS (Badan Intelijen Strategis)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Prasetyo, Senin (12/7). Saat pelelangan lima kapal di Jakarta dan satu di Lampung itu, kata Prasetyo, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Temuan ini setelah polisi memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan sejak Juni lalu. Tiga orang pejabat lelang yang dipanggil adalah Ketua Tim Penilaian dan pelepasan Harta Kekayaan Milik Pertamina, wakilnya serta General Manajer Komersial Pertamina dan Carter Perkapalan. Selain itu, juga sudah diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Lampung, serta dua anggotanya. Polisi juga memeriksa dua peserta lelang dari Jakarta. Lelang yang terjadi pada September 2003 ini bernilai total Rp 19,8 miliar. Jumlah pasti kerugian negara serta tersangka kasus ini, menurut Prasetyo belum bisa ditaksir. Saat ini, polisi masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan saksi. Dugaan polisi adanya tindak pidana korupsi, ujar Prasetyo, berawal dari adanya satu kapal yang izin pelelangannya sudah habis sejak 2000. Izin yang diberikan untuk satu kapal yang hasil lelangnya diduga tidak masuk kas negara itu diberikan pada 1999. Sesuai prosedur, masa berlaku izin hanya satu tahun. Hal ini, kata Prasetyo, dikemukakan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Agus Haryanto yang sudah dipanggil sebagai saksi. "Masa berlaku surat izin pelelangan itu hanya satu tahun, sehingga jika kapal itu dijual pada 2003 berarti telah menyalahi aturan, karena surat izin pelelangan itu sudah kadaluarsa," kata Prasetyo. Penyelidikan kasus korupsi Pertamina ini, kata Prasetyo merupakan temuan di lapangan yang berasal dari informasi masyarakat. Dalam kasus ini penyidik menggunakan tiga undang-undang untuk menjerat pelaku korupsi, yaitu UU No.3 tahun 1971, No.31 tahun 1999, dan No.20 tahun 2001 mengenai korupsi. Yophiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

2 hari lalu

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

2 hari lalu

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

26 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

47 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Baca Selengkapnya