TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan panggil pejabat Badan Intelijen Strategis sebagai saksi kasus korupsi pelelangan kapal (seacraft) milik Pertamina pada September 2003. "Karena saat pelelangan kapal itu memakai bendera koperasi BAIS (Badan Intelijen Strategis)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Prasetyo, Senin (12/7). Saat pelelangan lima kapal di Jakarta dan satu di Lampung itu, kata Prasetyo, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Temuan ini setelah polisi memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan sejak Juni lalu. Tiga orang pejabat lelang yang dipanggil adalah Ketua Tim Penilaian dan pelepasan Harta Kekayaan Milik Pertamina, wakilnya serta General Manajer Komersial Pertamina dan Carter Perkapalan. Selain itu, juga sudah diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Lampung, serta dua anggotanya. Polisi juga memeriksa dua peserta lelang dari Jakarta. Lelang yang terjadi pada September 2003 ini bernilai total Rp 19,8 miliar. Jumlah pasti kerugian negara serta tersangka kasus ini, menurut Prasetyo belum bisa ditaksir. Saat ini, polisi masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan saksi. Dugaan polisi adanya tindak pidana korupsi, ujar Prasetyo, berawal dari adanya satu kapal yang izin pelelangannya sudah habis sejak 2000. Izin yang diberikan untuk satu kapal yang hasil lelangnya diduga tidak masuk kas negara itu diberikan pada 1999. Sesuai prosedur, masa berlaku izin hanya satu tahun. Hal ini, kata Prasetyo, dikemukakan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Agus Haryanto yang sudah dipanggil sebagai saksi. "Masa berlaku surat izin pelelangan itu hanya satu tahun, sehingga jika kapal itu dijual pada 2003 berarti telah menyalahi aturan, karena surat izin pelelangan itu sudah kadaluarsa," kata Prasetyo. Penyelidikan kasus korupsi Pertamina ini, kata Prasetyo merupakan temuan di lapangan yang berasal dari informasi masyarakat. Dalam kasus ini penyidik menggunakan tiga undang-undang untuk menjerat pelaku korupsi, yaitu UU No.3 tahun 1971, No.31 tahun 1999, dan No.20 tahun 2001 mengenai korupsi. Yophiandi - Tempo News Room