Pengacara John Kei Nyaris Diusir dari Sidang

Reporter

Kamis, 27 Desember 2012 14:47 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyaris mengusir pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, dari ruang sidang. Sidang hari ini, Kamis, 27 Desember 2012, mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa John Refra Kei.


Belum selesai keterangan saksi dibacakan oleh hakim, Indra melayangkan protes lima kali ke majelis hakim. Ini yang membuat suasana sidang memanas. Salah satu yang memancing emosi majelis hakim adalah ketika Indra menilai hakim tidak menggali keterlibatan salah satu terdakwa, Mukhlis Sahab, dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia. "Maaf yang mulia! Ini kan terdakwa Mukhlis juga ikut terlibat di Swiss-Belhotel, kenapa tidak diperdalam yang Mulia? Ini gimana?" kata Indra, dengan nada keras.

Karena sudah berulang kali protes, hakim ketua yang mengadili terdakwa John Kei, Supradja, langsung balik membentak Indra. Supradja mengancam akan mengusir Indra apabila ia tak diam dan mengikuti sidang dengan tenang. Bahkan, Supradja tak akan segan menyuruh polisi untuk mengeluarkan Indra dari ruang sidang. "Anda kalau ingin terus membuat keributan, sebaiknya keluar saja dari sini. Dengar dulu putusannya apa. Kalau tidak suka, silakan keluar, apa perlu kita panggilkan polisi?" ujar Supradja.

Dibentak balik oleh hakim, Indra hanya bisa diam. Namun, dia tampak menggerutu, tidak suka dengan sikap tegas hakim. Berbeda dengan pengacaranya, John Kei dan dua terdakwa lainnya, yaitu Mukhlis Sahab dan Joseph Hungan, tampak tenang sepanjang sidang. Mereka tidak sekali pun melakukan interupsi. Ketiganya hanya menyeka keringat yang muncul akibat lembapnya udara di dalam ruang sidang.

Dalam sidang 4 Desember lalu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa John Kei dihukum 14 tahun penjara. Menurut jaksa, John Kei dituding melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.

John Refra Kei didakwa membunuh membunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012. Dia tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Kasus pembunuhan ini diduga dipicu penolakan Ayung terhadap permintaan saham yang diajukan John Refra Keii.

ISTMAN MP

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

6 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya