Sopir Taksi Penculik Vokalis Terancam Bui 9 Tahun  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 28 Desember 2012 14:22 WIB

Ilustrasi. sciencephoto.com

TEMPO.CO, Depok - Deny Samsudi, 31 tahun, penculik vokalis band Be Violence, Anis Muaffaq, dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan disertai kekerasan. "Ancamannya 9 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko, di Polresta Depok, Jumat, 28 Desember 2012.

Achmad mengatakan, penyelidikan dan pengejaran pelaku dilakukan bersama Polres Bogor selama tiga hari. Pelaku sempat lari ke Bogor, Sukabumi, dan Tangerang. Dalam pelariannya dia menginap di rumah teman lamanya. Sampai ia ditangkap di rumah temannya. "Dia mampir di rumah teman, tanpa menceritakan kejahatannya."

Sopir Taksiku ini hendak merampok dan menculik Anis Muaffaq yang menaiki taksi pada Senin malam, 24 Desember 2012. Korban diikat dan diminta tebusan sebesar Rp 1 miliar. Beruntung, saat itu Anis berhasil melarikan diri saat pelaku menelepon temannya. Kebetulan saat itu juga ada seorang anggota TNI yang menolong. Tersangka berhasil melarikan diri dan membawa tas serta sejumlah barang milik Anis.

Anis naik taksi berwarna kuning itu dari ITC Depok Jalan Margonda Raya. Taksi melaju melalui Jalan Juanda dan masuk pintu Tol Cinere Jagorawi sampai ke Citereup, Bogor. Menurut Achmad, saat kejadian pelaku sempat menelepon temannya dan mengajak untuk melakukan kejahatan. "Mereka mencari tempat untuk menyekap korban. Polisi juga sudah mengantongi identitas teman Deny yang diketahui berinisial R. "Kami masih memburunya."

Achmad mengatakan, saat di Jalan Cikaret, Gang Buana RT 01 RW 06, Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dirinya berniat untuk merampok dengan motif ingin mencari kekayaan. Namun, setelah melihat dan mengobrol dengan korban, niat itu meningkat menjadi penculikan.

Pelaku juga mengakui meminta tebusan Rp 1 miliar kepada korban. "Namun tebusan itu belum terlaksana," katanya. Achmad mengaku pihaknya belum menemukan jejak kejahatan pelaku di wilayah lain. "Katanya baru kali ini. Niatnya ingin merampok, tapi terus berkembang," katanya.

Sampai saat ini, kata Achmad, polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap Deny. Siang ini, kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti, termasuk pengejaran terhadap R. Hal itu dilakukan karena tempat kejadiannya adalah di sana.

Menurut Achmad, sebelum menjadi sopir Taksiku, pelaku sempat bekerja di perusahaan taksi lain. Namun, ia dikeluarkan karena pernah meminta sewa lebih kepada penumpang. Setelah itu, dia menjadi sopir angkot. Saat melakukan penculikan pada Senin lalu, pelaku belum menyetor hasil tarikannya selama empat hari. "Semua uang perolehan sudah dibelanjakan," katanya.

Manajer Komunikasi Taksiku Jakarta Pusat, Imam Junaidi, mengakui sopir itu baru dalam tahap percobaan selama tiga bulan. Saat ini baru bulan pertama. Gajinya masih dalam bentuk komisi. "Kami kecolongan dan itu bisa saja terjadi," katanya. "Selama satu bulan ini dia tak punya gelagat apa pun," katanya.

Imam mengaku senang kasus tersebut terungkap. Dia mengklaim Taksiku memiliki integritas dan reputasi yang baik. "Punya GPS untuk memonitor keberadaan armada di mana pun berada," kata dia. Mereka juga punya sistem yang mampu melacak dan merespons kejanggalan. "Kami sediakan call center 24 jam," kata dia.

Seperti masalah Anis, setelah mendapat laporan dari korban, manajemen Taksiku langsung melacak dengan menanyakan beberapa tempat yang diingat korban. Korban saat itu memang tidak mengetahui nama pelaku karena kartu identitasnya disembunyikan. Setelah dicek dan menunjukkan foto tersangka, korban akhirnya mengenali Deny.

Imam mengatakan dengan kejadian saat ini, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam merekrut sopir. Deny datang melamar sebagai sopir dengan referensi pengalaman yang lengkap, dari sebagai sopir angkutan kota, alamat lengkap, sampai data keluarga. "Kami akan memperketat lagi, kami cek orang. Dan mencari orang ketiga (keluarga atau perusahaan dari pelamar) sebagai penjamin."

ILHAM TIRTA


Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya