Bus Perum Pengangkutan Djakarta (PPD). TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan permintaan Gubernur DKI Jokowi untuk mengambil Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) secara hibah salah alamat. “Mintanya ke Kementerian Keuangan, kalau Menkeu setuju, saya setuju juga,” katanya di Jakarta Krabu 9 Januari 2013.
Dahlan tidak keberatan PPD diambil alih Pemprov DKI. Namun awalnya Dahlan memprediksi pengambilalihan dengan skema dibeli. “Karena ini perusahaan tidak bisa diminta,” ujarnya. Dahlan mendukung langkah Jokowi karena PPD sudah tidak berprospek untuk menjadi BUMN.
Jokowi menginginkan PPD dikelola Pemprov DKI dengan harapan dapat memperbaiki sistem transportasi Jakarta yang makin ruwet. "PPD sudah punya pool dan menejemen yang siap memayungi kopaja dan metro mini," katanya. Namun mantan walikota Solo itu enggan jika akuisisi PPD menggerus anggaran DKI.
Direktur Utama PPD Pande Putu mengatakan siap jika PPD harus dikelola Pemprov DKI. Sejak 1970 pengelolaan PPD diambil alih oleh pemerintah pusat. “Kami sudah siap dari sisi due deligence," katanya.
Tahun lalu pendapatan PPD mencapai Rp 5,4 miliar, meleset dari target Rp 6,1 miliar. Adapun utang PPD sekitar Rp 60 miliar. Utang tersebut terdiri dari rekening dana investasi dan bunga mencapai Rp 22 miliar, dan sisanya berupa utang pajak. “Ini warisan masa lalu dan dibandingkan dengan aset PPD yang mencapai Rp 600 miliar itu masih kecil,” katanya.