Ini Pasal yang Dikenakan untuk Rasyid Rajasa  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 12 Januari 2013 15:10 WIB

Menko Perekonomian Hatta Rajasa (kanan) mengawal putranya, Rasyid Rajasa (tengah) untuk menghadiri pemeriksaan perdana di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1). Rasyid Rajasa, pengemudi BMW X5 memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah melimpahkan berkas pemeriksaan Muhammad Rasyid Amirullah ke kejaksaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, berkas pemeriksaan tersebut dikirim Jumat kemarin, 11 Januari 2013. "Di dalam berkas pemeriksaannya, Rasyid dikenakan pasal berlapis," kata Rikwanto pada Sabtu, 12 Januari 2013.

Rasyid dikenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudi dalam Pengaruh Suatu Hal sehingga mengakibatkan adanya gangguan konsentrasi. Rasyid, menurut Rikwanto, dalam kondisi mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.

Kemudian Rasyid juga dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal. Polisi menyebutkan, Rasyid mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilomter per jam, padahal sesuai aturan, batas maksimal kecepatan di dalam tol dalam kota adalah 100 kilometer per jam.

"Terakhir, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya seseorang, maka Rasyid juga kena Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Rikwanto. Dalam kejadian pada Selasa pago, 1 Januari 2013, mobil yang dikendarai Rasyid menabrak omprengan sehingga menyebabkan dua orang meninggal.

Total ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut apakah sudah lengkap (P21) atau dikembalikan karena ada yang kurang. Polisi mengaku keluarga Rasyid sudah menjamin bahwa anaknya tidak melarikan diri sehingga tidak dilakukan penahanan.

SYAILENDRA

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

13 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

15 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

17 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

17 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya