TEMPO Interaktif, Bekasi: Meskipun lamban ditangani sehingga membusuk karena terlalu lama ditahan di Unit Terminal Peti Kemas II Tanjung Priok, akhirnya 120 ton daging sapi impor asal Amerika Serikat dimusnahkan, Jumat (23/7). Namun, pengusaha yang mendatangkan daging itu belum ditindak. Tindakan pemusnahan daging impor asal negara AS yang diduga mengandung penyakit sapi gila itu disaksikan Tim Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok, Badan Karantina dan Ditjen Bea dan Cukai. Daging yang sudah membusuk itu dibakar di lahan Instalasi Karantina Hewan Jalan Raya Kampung Utan Setu, Rawa Banteng, Bekasi.Menurut pejabat Ketua Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok Sudirman Ghani, daging sapi yang dimusnahkan itu milik dua buah perusahaan. Tiga kontainaer daging milik PT. PCU dan dua kontainer lagi milik PT. CU. "Daging itu ditahan di pelabuhan karena berasal dari negara yang dagingnya tidak boleh di impor ke kita," kata dia.120 ton daging sapi itu, kata Sudirman adalah daging legal sebab kedua perusahaan pengimpornya telah memenuhi semua persyaratan impor. Namun, daging ditahan karena pada waktu itu, daging asal AS tidak boleh dibawa ke Indonesia. "Dikuatirkan penyakit sapi gila akan merambah ke Indonesia," kata dia.Daging itu ditahan karena larangan impor daging sapi dari AS masih berlaku. Waktu itu, kedua perusahaan itu melanggar Peraturan Menperindag nomor 757/MPP/Kep/12/2003 tangal 31 Desember 2003 tentang Larangan Impor sementara Hewan Ruminansia dan Produk turunannya asal Amerika Serikat.Meskipun dagingnya dimusnahkan, namun kedua pengusaha itu tidak ditindak tegas. Sebab, kata Sudirman, dengan dimusnahkannya daging itu sudah cukup membuat pengusahanya kapok. "Tentu perusahaannya sudah kapok, karena dagingnya sudah dimusnahkan, pengusahanya belum ditindak," kata Sudirman.Daging sapi yang dimusnahakn ini merupakan bagian dari 22 kontainer yang ditahan aparat Bea Cukai. Saat ini, kata Sudirman, di Unit Terminal Peti Kemas II Tanjung Priok masih ada tujuh kontainer lagi yang ditahan. "Sekarang belum tahu gimana, tapi masih dalam proses hukum," ujar Sudirman.Mengenai keterlibatan Bea Cukai dengan lolosnya berton-ton daging ke pasaran, Sudirman tidak mau menjawabnya. Alasannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan bekerjasama dengan aparat.Bea Cukai menyanggah disebut lamban menangani daging impor tersebut, karena mereka juga menunggu proses hukum. Siswanto - Tempo News Room