Polisi Diminta Pulihkan Korban Salah Tangkap

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 5 Februari 2013 21:30 WIB

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memulihkan nama baik sejumlah individu yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka, tapi tak terbukti di pengadilan.


"Dalam tiga tahun terakhir, hanya sekali polisi mengakui kesalahan dan memulihkan nama baik tersangka,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.

Saat itu, rehabilitasi dilakukan Polres Jakarta Pusat terhadap korban salah tangkap bernama Hasan Basri pada 2012. “Seusai putusan pengadilan, pihak Polres langsung meminta maaf dan memutasi sejumlah penyidiknya," ujar Maruli. Rehabilitasi tersebut, ujar dia, mencakup pemulihan nama baik korban sekaligus ganti rugi materiil dan imateriil.

Menurut data LBH Jakarta, pada 2009-2012 ada sekitar delapan kasus salah tangkap di Polda Metro Jaya. Sampai sekarang, nama baik mereka yang dikriminalisasi belum dipulihkan.

Para korban salah tangkap atau kriminalisasi polisi adalah J.J Rizal (2009), Aguswandi Tanjung (2009), Maya Agung Dewandaru (2009), Djati Hutomo (2010), Yusli (2011), kasus 15 orang pensiunan Angkasa Pura (2009), dan Marwan Bin Takat (2010).

Kasus kedelapan yang diungkap adalah kasus dugaan pencurian oleh Syahri Ramadhan alias Koko. Polisi tetap memproses Koko sampai ke pengadilan meski bukti pendukung yang ada dinilai tak memadai. Pada Januari lalu, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Koko tak bersalah. Namun sampai sekarang polisi belum merehabilitasi nama baik Koko.

Maruli mengakui ada banyak faktor yang mempengaruhi ada-tidaknya pemulihan nama baik korban kriminalisasi. "Salah satunya adalah mekanisme pemulihan yang belum jelas," ujar dia.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Maruli, tidak mengatur secara spesifik mekanisme rehabilitasi korban salah tangkap. Kedua aturan hukum itu juga tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.


Akibatnya, kata Maruli, mekanisme resmi rehabilitasi atau pemulihan nama baik korban membingungkan. “Pemulihan yang ada saat ini juga masih sangat bergantung pada keaktifan korban. Sebaliknya, polisi hanya perlu bersikap pasif.”


ISTMAN MP

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

3 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

5 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya