TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengevaluasi rumah sakit yang menolak bayi Dera Nur Anggraini. "Khususnya rumah sakit milik pemerintah," kata Ketua Komnas Arist Merdeka Sirait pada Senin, 18 Februari 2013, di rumah duka, daerah Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dera adalah bayi berusia enam hari anak pasangan Eliyas Setia Nugroho dan Lisa Dera Wati. Bayi kembar ini meninggal karena sakit pada saluran pencernaannya, Sabtu lalu, 16 Februari 2013. Malangnya, 10 rumah sakit yang dimintai rujukan menolak menangani Dera karena masalah ekonomi orang tuanya.
Arist geram dengan kejadian ini. Dia bahkan mendesak Jokowi untuk mencopot direktur rumah sakit milik pemerintah yang menolak Dera. Di antara 10 rumah sakit yang menolak adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Fatmawati, dan Rumah Sakit Pasar Rebo, yang merupakan rumah sakit daerah.
Selain itu, ada Rumah Sakit Pusat Pertamina, Harapan Bunda, Harapan Kita, Jakarta Medical Centre, Saint Carolus, Rumah Sakit Triadipa, dan Rumah Sakit Budi Asih.
Arist mengatakan, hak Dera untuk sembuh tidak dipenuhi rumah sakit. Bahkan rumah sakit dinilai melanggar undang-undang. Padahal ketentuan soal itu tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan, di mana ada pelayanan khusus bagi warga tidak mampu.
Dasar hukum lain yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memberi jaminan kesehatan yang maksimal terhadap anak supaya dapat bertumbuh dan berkembang dengan wajar.
"Yang ketiga adalah konstitusi. Konstitusi Indonesia selain memberikan jaminan pendidikan, juga memberikan pelayanan kesehatan," ujarnya. Tiga dasar inilah yang seharusnya dijadikan pegangan oleh rumah sakit agar pro-kesehatan murah.
"Apalagi jika alasannya karena tidak ada tempat atau kurang alat," ujar Arist. "Ini Jakarta, bukan daerah pelosok. Itu tidak rasional."
SYAILENDRA
Berita terpopuler:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda
Anas, Harrier dan Perhitungan Penguasa Langit
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
18 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
54 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya