Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini?  

Reporter

Selasa, 19 Februari 2013 15:42 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mengkaji ulang peraturan soal perpanjangan surat izin mengemudi. Melalui surat Markas Besar Kepolisian Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3), tidak ada toleransi perpanjangan SIM selama 1 tahun.

"Ada beberapa poin yang akan kami kaji," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 19 Februari 2013. "Sehingga peraturan tersebut batal berlaku per Maret 2013 nanti."

Salah satunya adalah masalah biaya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat yang akan mengurus SIM akan dikenakan biaya tes kesehatan. Hanya saja, menurut Rikwanto, kemungkinan akan ditekan. "Sekaligus digabung dengan administrasi lain agar murah," katanya.

Berikutnya adalah masalah teknis kepengurusan SIM. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak ada istilah perpanjangan SIM. Sehingga bagi yang sudah habis masa berlaku SIM-nya, harus mengurus yang baru. Hanya ada usulan bahwa nanti harus sedikit dibedakan antara yang benar-benar baru dan yang lama.

Terakhir masalah sosialisasi. Kebijakan ini, menurut Rikwanto, perlu disosialisasikan secara masif. "Sehingga jika nanti sudah fix akan mulai disosialisasikan secara menyeluruh," ujarnya.

Rikwanto mengatakan pada dasarnya kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat. "Agar lebih disiplin," katanya. Selain itu, dengan mengurus SIM dari awal lagi, ini sekaligus tes ulang.

Menurut Rikwanto, warga bisa saja tidak mengurus seperti baru pertama kali membuat. Syaratnya, mereka meminta perpanjangan sebelum masa berlaku habis. "Bisa beberapa hari sebelum habis datang ke layanan SIM keliling," katanya.

SYAILENDRA

Baca juga:

Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling

Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya