TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Jalan M.T. Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 7 Maret 2013. "Kami menyegel gereja ini karena belum mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan.
Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmeda Astra, menambahkan penyegelan gereja itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 tentang IMB. Ia menjelaskan, keputusan pemerintah ini bukan sebagai bentuk pelarangan ibadah jemaat. "Tapi untuk pelarangan aktivitas di gereja tersebut," kata Dikdik.
Menurut Dikdik, pemerintah sudah melakukan prosedur dari aturan yang berlaku dengan memberi tiga surat teguran. Namun, surat ini tidak ditindaklanjuti pihak gereja. Setelah menyegel, pemerintah memberi kesempatan kepada pihak gereja selama tujuh hari untuk meruntuhkan bangunan yang sudah berdiri sejak medio 1995 itu. "Jika dalam waktu itu tidak dibongkar, kami terpaksa mengeksekusi," ujarnya.
Pimpinan Gereja Pendeta Torang Simanjuntak mengatakan, penyegelan tersebut tidak serta-merta menghentikan kegiatan ibadah. Simanjutak meminta para jemaat untuk melakukan aktivitas peribadatan pada Ahad mendatang. "Kami tetap beribadah di halaman depan gereja," katanya.
Simanjutak menilai, keputusan pemerintah daerah ini berat sebelah karena pihaknya sedang memproses izin bangunan tersebut sejak akhir Januari 2013. Namun, Pendeta Simanjutak menyatakan usaha untuk mendapat izin kerap dimentahkan oleh Kepala Desa Tamansari dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar.
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
3 April 2017
Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.