TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Freedom Institute, yang juga pemilik vila di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rizal Mallarangeng, menyatakan pendirian vila di kawasan konservasi justru bisa berfungsi menjaga hutan. "Kalau vila dibongkar, siapa yang menjaga pohon (di hutan) tersebut?" ujar Rizal kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2013.
Menurut dia, jika tak dibangun vila-vila, pencurian kayu dengan menebang pohon-pohon di sekitar hutan akan marak. "Itulah yang berdampak negatif bagi lingkungan," ujar Rizal.
Dia meyakini, vila dan pemilik vila bukan perkara besar bagi lingkungan hulu sungai. "Persentasenya hanya nol koma sekian," ujar Rizal. Menurut dia, dampak lingkungan terbesar disumbang oleh adanya tambang emas milik BUMN dan ekstraksi gas alam di wilayah itu. "Itulah pelaku sesungguhnya dari kerusakan alam," ujarnya.
Menurut Rizal, vila-vila yang telah berdiri di kawasan tersebut tak perlu dibongkar. "Pemilik vila diajak saja untuk menanam dan menjaga pohon, itu yang benar" ujarnya. Dia mengklaim telah menanam 15 ribu pohon di kawasan tersebut. "Boleh dicek," ujarnya.
Rizal dilaporkan memiliki vila di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Letaknya dekat tempat wisata air terjun Curug Seribu. Vila itu dibangun di atas tanah seluas 9,5 hektare yang dibeli pada 2004.
Investigasi Majalah Tempo mengungkapkan bahwa pembangunan vila-vila di kawasan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan. Sebab, daya serap air terus menyusut seiring dengan pesatnya alih fungsi lahan di sana.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Harga Bawang Naik, SBY Kecewa terhadap 2 Menteri
Menteri Kesehatan Kritik Kartu Jakarta Sehat
Kursi Patah, Nudirman Munir Jatuh Terduduk
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
Berita terkait
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
31 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaTaman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka
46 hari lalu
KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKonflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah
4 Maret 2024
BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSkema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
14 Februari 2024
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.
Baca SelengkapnyaWalhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..
29 Januari 2024
Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaAmerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung
24 Januari 2024
Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.
Baca SelengkapnyaPenelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia
24 Januari 2024
Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan
23 Januari 2024
Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaDi Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam
21 Januari 2024
Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya
21 Januari 2024
Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.
Baca Selengkapnya