Tuntutan Jaksa ke Rasyid Dinilai Mengecewakan  

Reporter

Selasa, 19 Maret 2013 10:20 WIB

Petugas keamanan menghalau wartawan yang mencoba memotret dan mewawancarai Rasyid Amrullah Rajasa, usai menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Muhammad Isnur, yang sempat mendorong munculnya petisi protes kasus Rasyid Rajasa, menilai tuntuan jaksa penuntut umum mengecewakan. Ia merasa tuntutan jaksa terlalu ringan untuk Rasyid, yang notabene menyebabkan dua orang meninggal.

"Saya jelas kecewa. Tuntutan jaksa mengecewakan. Ini jelas jauh dari rasa keadilan," ujar Muhammad saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Maret 2013.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum tidak mengubah tuntutannya kepada Rasyid. Ia tetap dituntut 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta.

Rasyid adalah terdakwa kasus tabrakan di tol Jagorawi awal Januari lalu. Dalam kasus tersebut, mobil BMW X5 Rasyid menabrak Daihatsu Luxio, yang menyebabkan dua orang tewas. (Baca: Alasan Jaksa Tetap Tuntut Rasyid 8 Bulan Penjara)

Menurut Muhammad, tuntutan kepada Rasyid seharusnya lebih besar dari apa yang dikatakan jaksa. Apabila mengacu pada Pasal 283, 287, dan 310 UU Nomor 22/2009 yang digunakan untuk menjerat Rasyid, dia terancam pidana penjara 5 tahun. (Baca: Kenapa Rasyid Rajasa Membantah Keterangan di BAP?)

Muhammad menambahkan, ringannya tuntutan kepada Rasyid memberikan kesan aparat hukum takut kepada Rasyid karena ia anak pejabat, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Alhasil, Rasyid terkesan jadi sang jawara, susah tersentuh hukum yang adil.

"Saya lihat juga sidang Rasyid selama ini juga seperti sandiwara saja. Dibuat-buat. Kasihan masyarakat, seperti dipermainkan hukum," ujar Muhammad, yang menilai sikap jaksa pada kasus Rasyid tak setegas jaksa pada kasus Afriyani dan Novi Amelia.

Ketika ditanya apakah upaya damai keluarga Rasyid bisa jadi yang meringankan tuntutannya, Muhammad menilai, seharusnya tak bisa. Sebab, fakta tersebut hanya bisa dijadikan asas meringankan oleh majelis hakim, bukan jaksa.

"Kita memang mendukung asas restorative justice, di mana upaya damai diperbolehkan untuk meringankan. Tapi itu tak boleh dijadikan acuan oleh jaksa, hanya boleh oleh hakim," Muhammad menegaskan.

Ditanyai lebih lanjut apakah ia akan bikin aksi atau petisi Rasyid lagi, Muhammad mengaku belum ada rencana pasti. Namun, ujarnya, ia ingin mencoba mendorong masyarakat mendatangi sidang putusan Rasyid. Harapannya, hakim bisa bersikap lebih adil dibanding jaksa.

"Lagi pula, banyak kasus di mana hakim memberikan putusan lebih besar dibanding tuntutan," ujarnya. (Baca: Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang)

ISTMAN MP


Berita Lainnya:

Jokowi Diminta Fokus MRT Ketimbang Monorel

Kuasa Hukum Minta Hercules Jadi Tahanan Kota
Jupe Ditangkap, Diinapkan di Kejaksaan Agung
Jupe Tertangkap di Cibubur
Cabut Bulu 'Brazilian Wax' Berisiko Infeksi Virus

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

13 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

15 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

16 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

17 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

17 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

17 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.

Baca Selengkapnya